Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia Jelang Lebaran
Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025, simak jadwal dan cara penukarannya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang baru. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan uang tunai yang layak edar selama bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
Penukaran uang baru ini akan berlangsung dari 3 Maret hingga 27 Maret 2025, dengan jadwal yang telah ditentukan dalam beberapa periode.
Program ini dikenal dengan nama Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (Serambi). Melalui program ini, masyarakat dapat menukarkan uang pecahan baru dengan maksimal Rp4,3 juta per orang.
Proses penukaran dilakukan melalui sistem pemesanan online di situs PINTAR (pintar.bi.go.id) dan bekerja sama dengan berbagai bank di Indonesia.
Untuk memastikan kelancaran penukaran, BI telah membagi proses ini ke dalam empat periode dengan jadwal yang berbeda.
Rincian Periode Penukaran Uang Baru
Berikut adalah rincian periode penukaran uang baru yang akan berlangsung:
- Periode I: Pemesanan dibuka pada 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, penukaran dilakukan pada 4-9 Maret 2025. (Periode ini telah berakhir)
- Periode II: Pemesanan dibuka pada 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran dilakukan pada 10-16 Maret 2025. (Periode ini telah berakhir)
- Periode III: Pemesanan dibuka pada 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran dilakukan pada 17-23 Maret 2025. (Periode ini akan segera berakhir)
- Periode IV: Pemesanan dibuka pada 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran dilakukan pada 24-27 Maret 2025. (Periode ini masih akan berlangsung)
Penukaran uang dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kantor Bank Indonesia, bank umum, dan kas keliling. Untuk penukaran di kas keliling, masyarakat diharuskan melakukan pendaftaran online melalui situs resmi PINTAR BI. Dengan sistem ini, BI berharap dapat mengatur alur penukaran agar lebih tertata dan menghindari antrean panjang di lokasi.
Informasi Penting dan Ketentuan Penukaran
Dalam proses penukaran uang baru, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat:
- Batasan jumlah uang: Masyarakat dapat menukarkan maksimal Rp 4,3 juta per orang.
- Waktu penukaran: Layanan penukaran tidak tersedia pada hari libur nasional atau cuti bersama.
- Pemesanan ulang: NIK-KTP yang digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru setelah tanggal penukaran. Pemesanan ulang hanya dapat dilakukan setelah periode penukaran yang sudah terlewati.
- Ketersediaan uang: Jumlah uang yang bisa ditukar di kas keliling tergantung pada ketersediaan pecahan dan jumlah uang di lokasi tersebut.
BI juga mengingatkan agar masyarakat memeriksa situs PINTAR untuk informasi terbaru dan lokasi penukaran terdekat. Informasi ini akurat hingga 13 Maret 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu.