Ini Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis untuk UMK
Pelaku UMK kini bisa daftar sertifikat halal gratis dengan syarat dan cara mudah melalui program SEHATI dari BPJPH.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengajak para pengusaha warung makan seperti warung Tegal (warteg, hingga warung Padang untuk memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis. Adapun para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI).
“Silakan pegiat warung makan warteg, warung Sunda, warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari pemerintah,” kata Haikal.
Langkah itu, lanjut Haikal, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan kemudahan sertifikasi halal bagi warung makan tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.
Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.
Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha, katanya, menegaskan.
“Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” kata Haikal.
Haikal menambahkan dengan program ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif.
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) merupakan inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mendapatkan sertifikat halal. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), program ini bertujuan meningkatkan daya saing produk UMK di pasar nasional dan internasional.
Dengan kuota satu juta sertifikasi halal gratis yang disediakan tahun ini, pelaku UMK yang memenuhi kriteria dapat segera memanfaatkan kesempatan ini. Sertifikat halal penting untuk memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Pelaku usaha yang ingin mendaftar harus memenuhi syarat tertentu agar dapat mengikuti program ini.
Syarat Pengajuan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI)
Untuk mengajukan sertifikasi halal gratis, pelaku usaha harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk dalam skala usaha mikro atau kecil.
- Memiliki akun di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
- Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko.
- Produk tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi dilakukan secara sederhana dan bebas dari kontaminasi najis.
- Memiliki hasil penjualan tahunan maksimum Rp 500.000.000.
- Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.
Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis (SEHATI)
Prosedur pendaftaran sertifikat halal gratis dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Akses laman ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
- Buat akun dengan memilih opsi "Create an account".
- Isi formulir registrasi yang tersedia, lalu klik "Send".
- Masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.
- Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH.
- Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH.
- Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
- Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
- BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil.
- Setelah penetapan kehalalan produk, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
Manfaat Program SEHATI
Program SEHATI memberikan kemudahan bagi UMK untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya. Selain itu, program ini juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi para pendamping halal.
Dengan adanya sertifikasi halal, produk UMK diharapkan mampu bersaing lebih baik di pasar domestik dan internasional. Program ini juga merupakan dukungan nyata pemerintah terhadap sektor UMKM.