Cerita Pengusaha Warung Makan, Pendapatannya Meningkat Usai Ikut Sertifikat Halal Gratis
Adanya sertifikasi halal bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menambah jumlah pelanggan dan mendukung kemajuan usaha.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI) kepada pengusaha warung makan warung makan dan sejenisnya. Salah satu penerima manfaat adalah Komariyadin, pemilik warung makan Penyetan Djoeragan Ertiga di Jawa Timur.
Menurut dia, adanya sertifikasi halal bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menambah jumlah pelanggan dan mendukung kemajuan usaha.
“Untuk UMK (usaha mikro, kecil) seluruh Indonesia, ayo segera urus sertifikat halal mumpung gratis. Ayo semangat terus berkembang, cintai produk lokal buatan Indonesia,” kata Komariyadin dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (25/8), sebagaimana dikutip ari Antara.
Pengusaha Warung Makan Diminta Manfaatkan Sertifikat Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengajak para pengusaha warung makan seperti warung Tegal (warteg, hingga warung Padang untuk memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis. Adapun para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI).
“Silakan pegiat warung makan warteg, warung Sunda, warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari pemerintah,” kata Haikal.
Langkah itu, lanjut Haikal, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Lebih lanjut, Haikal mengatakan kemudahan sertifikasi halal bagi warung makan tersebut bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.
Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.
Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha, katanya, menegaskan.
“Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” kata Haikal.
Haikal menambahkan dengan program ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif.