Ingin Rumah Tanpa KPR? Begini Cara Membeli Rumah Sitaan yang Bisa Hemat Biaya
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan umum yang banyak diambil masyarakat untuk memiliki sebuah hunian.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan umum yang banyak diambil masyarakat untuk memiliki sebuah hunian. Ada pula yang membeli sebuah tanah kemudian membangun mandiri rumah sesuai keinginan dan biaya yang tersedia.
Di satu sisi, masyarakat sebenarnya memiliki pilihan lain saat ingin membeli rumah dengan biaya kompetitif yaitu membeli rumah sitaan.
Rumah yang disita ini nantinya akan dilelang baik oleh pemerintah, bank, atau swasta.
Penawaran lelang rumah dilakukan agar bank sebagai kreditur tidak mengalami kerugian atas kegagalan debitur melakukan pembayaran.
Melalui pelelangan rumah ini, bank bisa mendapatkan uang yang dipinjam oleh debitur.
Berikut cara membeli rumah sitaan yang dilelang menurut tata cara pelaksanaan Kementerian Keuangan;
Panduan Beli Rumah Lelang
1. Pertama, pastikan bahwa pembelian barang sitaan bank secara lelang dilakukan melalui web resmi dengan mengunjungi situs www.lelang.go.id, hal ini untuk menghindari adanya penipuan dari para pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Berikutnya membuat akun peserta dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening, selanjutnya minta verifikasi akun ke petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.
3. Pastikan melihat secara langsung objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan yang akan diumumkan sebanyak 2 (dua) kali. Untuk pengumuman melalui selebaran, kabar media, maupun web.www.lelang.go.id. Bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan.
4. Pilihlah rumah yang tidak berpenghuni untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan jika barang yang akan dibeli berpenghuni perlu diperhitungkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk melakukan eksekusi pengosongan. Saat ini, eksekusi pengosongan masih dilakukan pihak Pengadilan Negeri.
5. Selanjutnya, lakukan penyetoran uang jaminan lelang, agar dapat mengajukan penawaran lelang 1 hari sebelum pelaksanaan lelang harus sudah menyetorkan uang jaminan ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL dimana barang dilelang. Pastikan uang jaminan sudah masuk ke rekening bendahara satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
6. Ajukan penawaran, untuk lelang dengan sistem closed bidding maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai, jadi setelah uang jaminan disetujui pejabat lelang segera ajukan penawaran. Sedangkan sistem open bidding maka penawaran lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.
7. Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang, bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang, apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
8. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DPKAD Kab./Kota dimana objek berada. Pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana obyek berada.
9. Serahkan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.
10. Terakhir, ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat Roya dari bank dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang. Setelah semua dokumen diambil langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan objek berada.
Nantinya, proses pengajuan balik nama dapat dilakukan perseorangan/pemenang lelang sendiri tanpa perlu lewat notaris. Jika ada kesibukan bisa meminta bantuan Notaris untuk menguruskan proses balik nama di kantor pertanahan.