Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
"Dibahas setelah Mei, tidak bisa sekarang. Setelah peringatan Hari Buruh Internasional, tanggal 1 Mei, May Day," kata Wamenaker Afriansyah Noor
"Dibahas setelah Mei, tidak bisa sekarang. Setelah peringatan Hari Buruh Internasional, tanggal 1 Mei, May Day," kata Wamenaker Afriansyah Noor
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menyebut bahwa pembahasan mengenai aturan pelindungan dan jaminan sosial untuk pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) akan dilakukan setelah Mei 2024.
"Dibahas setelah Mei, tidak bisa sekarang. Setelah peringatan Hari Buruh Internasional, tanggal 1 Mei, May Day," kata Wamenaker Afriansyah Noor dikutip dari Antara.
Wamenaker Afriansyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah bertemu dengan asosiasi pengemudi transportasi daring untuk memberi penjelasan mengenai proses pembahasan aturan terkait pekerja dengan basis hubungan kemitraan.
Dia memastikan pihak Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
"Nanti kita akan pertemukan dengan aplikator," jelas Afriansyah.
Beberapa hal yang akan dibahas dalam aturan itu seperti Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk mereka yang menjadi pekerja dengan hubungan kemitraan, termasuk ojol dan kurir yang menggunakan platform daring.
Aturan THR untuk pekerja saat ini tidak berlaku untuk mereka yang memiliki hubungan kemitraan, seperti yang ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa lalu (26/3).
Ketentuan mengenai pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berlaku untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Mengenai kapan aturan itu akan dikeluarkan, Menaker Ida mengatakan tidak akan terealisasi pada tahun ini.
Sementara itu, THR bagi pekerja transportasi daring untuk tahun ini hanya bersifat imbauan dengan jenis dan mekanismenya diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaSkema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja ojol dan kurir.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya