Harga Emas Antam Sabtu Ini Turun Tipis, Cek Rincian Lengkapnya di Sini
Harga Emas Antam hari Sabtu ini mencatat penurunan tipis Rp3.000 per gram, mencapai Rp2,404 juta. Ketahui juga harga buyback dan ketentuan pajaknya.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Sabtu, 6 Desember, menunjukkan sedikit penurunan. Penurunan ini terpantau dari laman resmi Logam Mulia yang menjadi acuan utama bagi para investor. Pergerakan harga ini tentu menjadi perhatian penting bagi pelaku pasar komoditas.
Pada hari ini, harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp3.000 per gram. Dari sebelumnya Rp2.407.000, kini harga jual emas Antam berada di angka Rp2.404.000 per gram. Perubahan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback emas Antam.
Harga buyback emas Antam juga ikut terkoreksi, turun menjadi Rp2.265.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, memberikan fleksibilitas bagi para pembeli dan investor.
Fluktuasi Harga Jual dan Buyback Emas Antam
Penurunan harga emas Antam sebesar Rp3.000 per gram pada Sabtu ini menandai pergerakan pasar yang dinamis. Meskipun tipis, fluktuasi ini dapat memengaruhi keputusan investasi jangka pendek maupun panjang. Investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga secara berkala.
Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami koreksi seiring dengan harga jual. Angka buyback yang kini berada di Rp2.265.000 per gram menjadi pertimbangan penting bagi mereka yang berencana mencairkan investasinya. Perhitungan ini harus cermat agar keuntungan investasi tetap optimal.
Ketersediaan emas Antam dalam berbagai gramasi, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, memudahkan masyarakat untuk berinvestasi sesuai dengan kemampuan. Pilihan gramasi ini memungkinkan investor pemula hingga institusi besar untuk berpartisipasi dalam pasar emas.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas Antam tidak luput dari ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini penting untuk dipahami oleh setiap investor.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, besaran PPh Pasal 22 yang dikenakan bervariasi. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan PPh sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan 3 persen. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Serupa dengan penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Pembeli dengan NPWP dikenakan 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi transaksi.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat, berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu ini. Informasi ini sangat berguna bagi calon pembeli maupun investor yang ingin memantau portofolio mereka.
Daftar harga ini mencakup berbagai pilihan gramasi, mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar. Setiap pecahan memiliki harga yang berbeda, yang secara proporsional mencerminkan nilai emas per gramnya.
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.252.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.404.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.748.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.097.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.795.000.
- Harga emas 10 gram: Rp23.535.000.
- Harga emas 25 gram: Rp58.712.000.
- Harga emas 50 gram: Rp117.345.000.
- Harga emas 100 gram: Rp234.612.000.
- Harga emas 250 gram: Rp586.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.172.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.344.600.000.
Sumber: AntaraNews