Harga Emas Antam Meroket Rp13.000 Hari Ini, Sentuh Rp2,589 Juta per Gram
Harga Emas Antam kembali menunjukkan kenaikan signifikan hari ini, melonjak Rp13.000 per gram. Simak rincian lengkap harga dan ketentuan pajak terbaru untuk transaksi Harga Emas Antam.
Harga Emas Antam Meroket Rp13.000 Hari Ini, Sentuh Rp2,589 Juta per Gram
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Jumat, 26 Desember. Kenaikan ini membawa harga emas Antam mencapai Rp2.589.000 per gram.
Lonjakan harga ini terpantau dari laman resmi Logam Mulia Antam, yang menjadi acuan utama bagi investor dan kolektor emas. Sebelumnya, harga emas Antam berada di angka Rp2.576.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga turut terkerek naik. Kondisi ini tentu menarik perhatian pasar dan para pelaku investasi emas di Indonesia.
Rincian Kenaikan Harga Emas Antam dan Buyback
Harga emas Antam pada Jumat, 26 Desember, tercatat naik sebesar Rp13.000 per gram. Peningkatan ini menempatkan harga jual emas di level Rp2.589.000 per gram, dibandingkan hari sebelumnya yang Rp2.576.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback kini mencapai Rp2.448.000 per gram, menunjukkan tren positif bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya.
Pergerakan harga emas Antam ini selalu menjadi perhatian penting bagi masyarakat. Fluktuasi harga dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar global dan domestik yang dinamis.
Ketentuan Pajak Penjualan Emas Antam
Setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan diterapkan. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Penting untuk diketahui bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Pajak Pembelian Emas Antam dan Bukti Potong PPh 22
Tidak hanya penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,9 persen. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak dalam setiap transaksi emas.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Dokumen ini penting sebagai bukti sah pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh pembeli.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat, 26 Desember:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.344.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.589.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.118.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.652.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.720.000.
- Harga emas 10 gram: Rp25.385.000.
- Harga emas 25 gram: Rp63.337.000.
- Harga emas 50 gram: Rp126.595.000.
- Harga emas 100 gram: Rp253.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp632.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.264.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.529.600.000.
Sumber: AntaraNews