Direktur Utama Dana Pensiun RNI, Emmi Mintarsih menjelaskan, hal tersebut untuk mendukung transformasi menuju perusahaan pengelolaan dana pensiun yang terpercaya.
"Saat ini kita perkuat aspek pengendalian dan pengawasan operasional, sehingga pengelolaannya dapat sesuai dengan kaidah Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Dana Pensiun RNI juga memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.05/2019 yang telah sangat rigid mengatur tata kelola dana pensiun,” ujar Emmi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/10).