Emas Antam Meroket Rp16.000, Harga 1 Gram Tembus Rp2,191 Juta: Apa Pemicunya?
Harga Emas Antam melonjak signifikan Rp16.000 pada Sabtu ini, mencapai Rp2,191 juta per gram. Simak detail kenaikan dan implikasi pajaknya yang perlu Anda ketahui!
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada hari Sabtu ini. Tercatat, harga emas Antam melonjak sebesar Rp16.000 per gram.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, per 27 September, harga emas 1 gram kini mencapai Rp2.191.000. Kenaikan ini menarik perhatian para investor dan masyarakat yang tertarik pada logam mulia.
Lonjakan harga ini terjadi setelah sebelumnya berada di angka Rp2.175.000 per gram. Pergerakan harga ini tentu memiliki dampak bagi transaksi jual beli emas di pasar domestik.
Detail Kenaikan Harga Emas Antam per Gram
Kenaikan harga Emas Antam sebesar Rp16.000 ini membawa harga per gram mencapai level Rp2.191.000. Perubahan ini tentu menjadi sorotan utama bagi mereka yang berinvestasi di instrumen emas.
Tidak hanya harga beli, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Harga buyback saat ini tercatat sebesar Rp2.038.000 per gram.
Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu, 27 September:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.145.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.191.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.322.000.
- Harga emas 3 gram: Rp6.458.000.
- Harga emas 5 gram: Rp10.730.000.
- Harga emas 10 gram: Rp21.405.000.
- Harga emas 25 gram: Rp53.387.000.
- Harga emas 50 gram: Rp106.695.000.
- Harga emas 100 gram: Rp213.312.000.
- Harga emas 250 gram: Rp533.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.065.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.131.600.000.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Setiap transaksi jual beli Emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, akan dikenakan potongan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Ini memastikan kepatuhan pajak dalam setiap transaksi besar yang melibatkan Emas Antam.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai transparansi.
Sumber: AntaraNews