Daftar Hoaks Terkait BBM Sempat Buat Masyarakat Resah, Simak Rinciannya
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan sebuah postingan yang menyatakan bahwa harga BBM di Pulau Jawa dan Bali akan berubah mulai 9 Maret 2026.
Hoaks terkait BBM sering kali mengganggu ketenangan masyarakat. Informasi yang salah ini menyebar melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan. Beberapa hoaks yang beredar antara lain adalah:
1. Cek Fakta: Satir Harga BBM di Pulau Jawa dan Bali Berubah pada 9 Maret 2026.
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan sebuah postingan yang menyatakan bahwa harga BBM di Pulau Jawa dan Bali akan berubah mulai 9 Maret 2026. Informasi tersebut viral sejak pekan lalu, dan salah satu akun mengunggahnya di platform Threads pada 8 Maret 2026. Dalam unggahannya, terdapat pernyataan yang berbunyi: "Akibat perang Iran vs Israel dan AS, beredar desas-desus stok BBM hanya 20 hari. Per Senin, 9 Maret 2026, harga BBM menjadi: : 5.000 : 6.150 : 6.550". Catatan: 1. Harga di atas, khusus Pulau Jawa dan Bali 2. Harga per setengah liter.
2. Cek Fakta: Hoaks Pertamina Adakan Pengisian BBM Gratis di Seluruh SPBU pada 29-30 Februari 2026.
Tim Cek Fakta Liputan6.com juga menemukan postingan yang menyebutkan bahwa Pertamina akan mengadakan program pengisian BBM gratis di seluruh SPBU pada 29-30 Februari 2026. Informasi ini mulai beredar sejak pekan lalu, dengan salah satu akun yang mengunggahnya di Facebook pada 7 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut terdapat poster yang mencantumkan logo Danantara dan Pertamina dengan narasi: "Pertamina bekerja sama dengan pemerintah, memberikan program GRATIS pengisian BBM di seluruh SPBU se-Indonesia. Catat tanggalnya: 29-30 Februari 2026". Akun tersebut menambahkan: "Inpo lur... Betul apa nggak ini isi bensin GRATIS tinggal nunggu waktunya aja dah". Apakah benar Pertamina akan mengadakan program ini?
3. Cek Fakta: Tidak Benar Pertamina Terapkan Aturan Pengisian BBM 7 dan 4 Hari untuk Mobil-Motor.
Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim bahwa pemerintah dan Pertamina mengeluarkan aturan mengenai jangka waktu pengisian BBM, yaitu 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor. Informasi ini diunggah oleh salah satu akun di Facebook pada 24 September 2025. Dalam video yang diunggah, terlihat suasana kendaraan yang sedang mengisi BBM di SPBU, dengan tulisan yang menyatakan: "Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina, jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari, sedangkan untuk kendaraan motor 4 hari. Kebijakan ini menyulitkan rakyat". Video tersebut juga menyertakan keterangan: "Kebijakan Lagi, Kebijakan Lagi. Pemerintah dan Pertamina Menerapkan Peraturan Baru untuk Membatasi Pengisian Bahan Bakar Minyak [BBM] bagi Penunggak Pajak Kendaraan." Apakah benar ada aturan seperti itu?
Melawah Hoaks
Melawan hoaks sama artinya dengan melawan upaya pembodohan. Inilah yang menjadi alasan kami mendirikan Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada tahun 2018, yang hingga saat ini terus aktif memberikan literasi media kepada masyarakat.
Sejak tanggal 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com telah bergabung dengan International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi mitra Facebook. Kami juga terlibat dalam inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan berbagai pihak tidak akan memengaruhi independensi kami dalam memberikan informasi.
Apabila Anda memiliki informasi mengenai hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan kirimkan melalui email cekfakta.liputan6@kly.id. Jika Anda ingin mendapatkan jawaban lebih cepat, Anda juga dapat menghubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di nomor 0811-9787-670.