Cara Mudah Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat
Situs ini menyediakan fitur pencari lokasi pangkalan. Jika Anda mengizinkan akses lokasi pada perangkat, situs akan otomatis menampilkan pangkalan terdekat.
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau gas elpiji 3 kg.
Kini, pembelian hanya diperbolehkan di pangkalan resmi atau sub-penyalur Pertamina. Kebijakan ini bertujuan menjamin harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan distribusi tepat sasaran.
Bagi masyarakat, kemudahan akses informasi lokasi pangkalan terdekat menjadi sangat penting.
Mencari Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat
Untuk menemukan pangkalan gas LPG 3 kg terdekat, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa cara mudah. Pertama, akses situs web resmi MyPertamina di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Situs ini menyediakan fitur pencari lokasi pangkalan. Jika Anda mengizinkan akses lokasi pada perangkat, situs akan otomatis menampilkan pangkalan terdekat.
Jika tidak, Anda dapat mencari secara manual dengan memasukkan alamat lengkap atau wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan).Setelah menemukan pangkalan terdekat,
Anda bisa melihat detailnya, termasuk alamat lengkap dan petunjuk arah. Alternatif lain, hubungi Call Center Pertamina di 135 untuk meminta bantuan menemukan pangkalan terdekat.
Petugas call center akan membantu Anda menemukan lokasi pangkalan gas LPG 3 kg terdekat dengan lokasi Anda.
Kebijakan Baru Penjualan LPG 3 Kg
Kebijakan baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyimpangan harga.
Pembelian di pangkalan resmi menjamin harga sesuai HET dan takaran yang akurat karena penggunaan timbangan. Pertamina Patra Niaga juga telah menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg untuk memudahkan masyarakat. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pembelian di pangkalan resmi lebih murah dan terjamin takarannya.
Pertamina juga membuka kesempatan bagi pengecer untuk menjadi sub-pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memperlancar distribusi dan memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg bagi masyarakat.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, memastikan tidak ada pembatasan pasokan LPG 3 kg dan mengimbau masyarakat untuk tidak panic buying.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan baru dan kemudahan akses informasi lokasi pangkalan resmi, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan masyarakat dapat memperoleh gas LPG 3 kg dengan harga dan takaran yang sesuai ketentuan.
Manfaatkan teknologi dan layanan yang tersedia untuk memastikan Anda mendapatkan LPG 3 kg dari sumber yang terpercaya.