Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir
Sertifikat digital akan tetap aman karena hanya dapat diakses oleh pemiliknya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah mereka dari format analog ke digital. Hal ini disampaikan menyusul peristiwa banjir besar yang melanda wilayah Jabodetabek baru-baru ini.
Menteri Nusron menyatakan, dengan memiliki sertifikat elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir jika sertifikat tanah yang dimiliki rusak atau hilang akibat bencana seperti banjir. Sertifikat digital akan tetap aman karena disimpan dalam sistem digital yang hanya dapat diakses oleh pemiliknya.
"Harusnya dengan Sertifikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikat-nya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya," kata Menteri Nusron dalam keterangannya dikutip, Senin (10/3).
Dokumen yang Disiapkan
Bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya rusak akibat banjir dan masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau untuk segera mengajukan permohonan penggantian sertifikat di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Untuk pengurusan penggantian sertifikat yang rusak, masyarakat diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (untuk badan hukum)
- Sertifikat asli
Sedangkan untuk sertifikat yang hilang, masyarakat perlu membawa dokumen-dokumen yang sama dengan penggantian sertifikat rusak, ditambah dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat, serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.