Wamen Ossy Tegaskan Pentingnya Sertipikat Elektronik Lawan Mafia Tanah: Kalau Ada Orang Ingin Mencaplok Tidak Mudah
Dia menegaskan, celah yang kerap dimanfaatkan mafia tanah biasanya berawal dari lemahnya pengamanan dokumen kepemilikan fisik.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan kembali mengingatkan pentingnya digitalisasi dokumen pertanahan. Menurutnya, sertipikat elektronik adalah benteng pertahanan terbaik bagi masyarakat untuk menangkal praktik mafia tanah.
Dia menegaskan, celah yang kerap dimanfaatkan mafia tanah biasanya berawal dari lemahnya pengamanan dokumen kepemilikan fisik.
"Kami di Kementerian ATR/BPN memelihara data pertanahan tersebut. Namun, sebagai pemilik tanah, masyarakat juga harus menjaga dokumen kepemilikannya. Salah satunya dengan mengubah sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik," ujar Ossy dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (26/11).
Perlindungan Berlapis
Ossy menjelaskan, transformasi ke digital memberikan perlindungan berlapis. Data kepemilikan tidak hanya tersimpan di atas kertas, tetapi juga terekam dalam sistem digital yang aman. Hal ini membuat ruang gerak mafia tanah untuk memalsukan atau merebut lahan menjadi sangat sempit.
"Kalau ada orang yang berniat mengganggu, seperti mafia tanah ingin mencaplok, mereka tidak bisa melakukannya dengan mudah," tegas dia.
Cek Keaslian Lewat Aplikasi
Selain keamanan, digitalisasi juga menawarkan kemudahan transparansi. Pemerintah telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh gratis di Android maupun iOS.
Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek status tanah hingga memastikan keaslian sertipikat secara mandiri, kapan saja dan di mana saja.
"Jadi kalau ada kejadian orang mengaku-ngaku tanahnya, atau ingin memeriksa sertipikat asli atau palsu, semuanya bisa dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku," jelas Ossy.
Tahan Bencana
Keunggulan lain dari sertipikat elektronik adalah ketahanannya terhadap risiko fisik. Berbeda dengan sertipikat buku (analog) yang rentan rusak, sertipikat elektronik menggunakan sistem pencatatan rinci.
"Jika hilang atau terbakar sekali pun, hak kepemilikan tetap aman karena tidak bisa dialihkan begitu saja," pungkas Ossy.
Artikel ini ditulis reporter magang: Muhammad Naufal Syafrie