Bisakah Maskapai Berbadan Hukum Asing Beroperasi di Indonesia?
Lokasi kantor pusat Indonesia Airlines di Singapura dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Indonesia Airlines, maskapai baru yang tengah menarik perhatian, memilih Singapura sebagai lokasi kantor pusatnya. Meskipun pemiliknya adalah pengusaha asal Indonesia, keputusan ini menimbulkan berbagai dampak bagi operasional dan citra perusahaan.
Singapura dikenal dengan infrastruktur penerbangan yang sangat maju dan efisien. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Indonesia Airlines memutuskan untuk beroperasi dari negara tersebut. Dengan akses yang mudah ke berbagai sumber daya, seperti tenaga kerja terampil, teknologi, dan permodalan, operasional maskapai ini diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Namun, ketergantungan pada infrastruktur Singapura juga membawa risiko tersendiri. Apabila terjadi masalah di sana, operasional Indonesia Airlines bisa terganggu.
Regulasi Indonesia Airlines di Indonesia
Pengamat Penerbangan Alvin Lie. Ia mempertanyakan legalitas operasional Indonesia Airlines di Indonesia, mengingat perusahaan ini berbadan hukum di Singapura tetapi berencana beroperasi di Indonesia.
Menurut Alvin, hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada. Peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal, mengutamakan perusahaan maskapai yang bermarkas di Indonesia wajib memiliki badan hukum dalam negeri.
"Agak aneh, perusahaan dibentuk sebagai badan hukum Singapore tapi based di Indonesia itu tidak mungkin," kata Alvin kepada merdeka.com, Senin (10/3).
Dia berujar, perusahaan yang berbadan hukum di luar negeri tidak dapat mengajukan izin usaha penerbangan di Indonesia.
"Hanya perusahaan berbadan hukum Indonesia yang bisa melakukannya, dan setidaknya 51 persen sahamnya harus dimiliki oleh warga negara Indonesia," tegasnya.
Belum Mengantongi Izin
Selain itu, Alvin juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Indonesia Airlines belum mengajukan permohonan Air Operator Certificate (AOC) atau izin usaha penerbangan kepada Kementerian Perhubungan.
Dia juga menyoroti modal dasar maskapai yang disebut hanya sebesar USD20.000, yang menurutnya sangat tidak mencukupi.
"Paid up capital hanya USD20,000? Hanya cukup untuk beli 1 biji ban A320. Bagi saya aneh," tambahnya.
Alvin mengaku telah memeriksa kebenaran informasi ini dengan Ditjen Perhubungan Udara, namun hingga kini belum ada informasi apapun mengenai perusahaan tersebut. "Saya sudah cek dengan DitJen Perhubungan Udara, namun belum ada info apapun tentang perusahaan ini," kata Alvin.
Kemenhub Tegaskan Belum Ada Izin Operasional INA
Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Mokhammad Khusnu, menegaskan hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan perizinan maupun permohonan terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines sebagai maskapai angkutan udara niaga berjadwal.
"Dapat disampaikan hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," kata Khusnu dalam keterangannya, Senin (10/3).
Khusnu juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap perusahaan yang ingin beroperasi sebagai maskapai penerbangan niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga harus mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang sesuai dengan ketentuan dalam PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Dia bilang sertifikat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah maskapai memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
"Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/AOC," jelas dia.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh operasional maskapai di Indonesia telah memenuhi regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjamin aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan bagi masyarakat.
"(Kami) berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," tambahnya.