Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines Belum Punya Izin Operasional
Maskapai Indonesia Airlines merupakan perusahaan yang berbadan hukum Singapura.
Maskapai penerbangan Indonesia Airlines tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Pasalnya, meskipun dimiliki oleh seorang pengusaha asal Indonesia, maskapai ini justru berkantor pusat di Singapura. Bahkan dikabarkan akan segera memulai operasinya di Indonesia.
Menanggapi informasi yang beredar, Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Mokhammad Khusnu, menegaskan hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan perizinan maupun permohonan terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines sebagai maskapai angkutan udara niaga berjadwal.
"Dapat disampaikan hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," kata Khusnu dalam keterangannya, Senin (10/3).
Regulasi Maskapai
Khusnu juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap perusahaan yang ingin beroperasi sebagai maskapai penerbangan niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga harus mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) yang sesuai dengan ketentuan dalam PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Dia bilang sertifikat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah maskapai memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.
"Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/AOC," jelas dia.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh operasional maskapai di Indonesia telah memenuhi regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjamin aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan bagi masyarakat.
"(Kami) berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," tambahnya.