Anggaran Kemenhub Naik Rp9 Triliun di 2025
Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan layanan transportasi publik yang terjangkau.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2025 sebesar lebih dari Rp9 triliun. Anggaran Kemenhub naik dari semula Rp17,72 triliun menjadi Rp26,29 triliun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan layanan transportasi publik yang terjangkau dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
"Tambahan anggaran sebagian besar akan digunakan untuk subsidi, kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO), serta pengangkatan PPPK. Selain itu, terdapat juga anggaran luncuran dari tahun 2024," ujar Menhub Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (8/5).
Dalam rapat tersebut, juga dibahas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemenhub semester I tahun 2024, yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Terkait laporan keuangan 2023, terdapat 32 temuan dan 71 rekomendasi, di mana 69 persen atau 49 rekomendasi telah ditindaklanjuti.
Menhub menjelaskan, Kemenhub terus melakukan percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, antara lain dengan menyampaikan hasil pemeriksaan ke unit terkait, melakukan pemantauan lapangan, rapat koordinasi internal, serta berkoordinasi dengan instansi eksternal.
Subsidi Transportasi Tetap Jadi Prioritas di Tengah Efisiensi
Meskipun pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Kemenhub menegaskan bahwa subsidi untuk transportasi publik dan angkutan perintis tetap menjadi prioritas.
"Subsidi untuk transportasi publik dan angkutan perintis tetap kami prioritaskan agar aksesibilitas masyarakat, terutama kelompok rentan, tidak terganggu," tegas Menhub Dudy.
Sejumlah program subsidi yang akan tetap dilanjutkan antara lain:
- Transportasi Darat: Program Buy The Service (BTS) di enam kota dengan penambahan dua kota baru, serta PSO untuk angkutan kelas ekonomi dan angkutan perintis.
- Transportasi Laut: Subsidi untuk kapal perintis, tol laut, kapal ternak, dan kapal rede, serta PSO kapal kelas ekonomi ke wilayah terpencil.
- Transportasi Udara: Subsidi penerbangan perintis untuk penumpang dan kargo, serta subsidi bahan bakar untuk angkutan kargo di daerah 3T.
- Transportasi Perkeretaapian: PSO untuk KA kelas ekonomi, termasuk KA jarak jauh, jarak sedang, jarak dekat, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan layanan kereta api perintis.
Kemenhub menyatakan bahwa seluruh program subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin konektivitas nasional dan pemerataan akses transportasi bagi seluruh masyarakat.