Alasan Danantara Masih Butuh Suntikan Modal Meski Punya Aset Rp14 Ribu Triliun
Danantara masih memerlukan suntikan PMN dari pemerintah karena aset senilai Rp14.000 triliun tidak berupa dana tunai.
Ronny P. Sasmita, seorang pengamat ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) masih memerlukan suntikan PMN dari pemerintah.
Meskipun BPI Danantara telah diakui sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) terbesar kedelapan di dunia dengan aset mencapai sekitar USD 900 miliar atau setara dengan Rp14.000 triliun, kebutuhan akan PMN tetap ada.
"Anehnya, Danantara tetap membutuhkan suntikan PMN dari pemerintah, yang rencananya akan diambil dari bagian dividen BUMN kepada negara dan modal dari hasil kebijakan efisiensi pemerintah, dengan total jumlah konon akan di atas Rp 100 triliun," jelas Ronny kepada Liputan6.com pada Senin (3/3)
.
Menurutnya, alasan utama di balik kebutuhan BPI Danantara akan suntikan PMN adalah karena aset senilai Rp14.000 triliun tidak tersedia dalam bentuk uang tunai atau dana yang dapat segera digunakan.
Hal ini menunjukkan bahwa aset ketujuh BUMN yang tergabung di Danantara tidaklah bersifat liquid, sehingga tidak dapat langsung dimanfaatkan untuk investasi. Sebagai ilustrasi, Ronny menyebutkan bahwa sebagian besar aset dari tiga bank milik negara yang tergabung dalam Danantara adalah dalam bentuk kredit yang diberikan kepada pihak ketiga, baik untuk keperluan konsumsi maupun investasi.
"Lantas dari mana asal kredit tersebut? Asalnya sebagian besar adalah dari dana pihak ketiga pula, yakni nasabah deposit dan lainnya, yang di-collect oleh bank," ungkapnya.
Ronny menilai, fungsi utama perbankan konvensional adalah sebagai perantara finansial. Mereka mengumpulkan dana dari masyarakat dengan imbalan bunga untuk jangka waktu tertentu, kemudian meminjamkannya kepada individu atau perusahaan yang membutuhkan dengan bunga yang lebih tinggi. Selisih antara bunga deposit dan bunga kredit inilah yang menjadi keuntungan bagi bank.
"Selain aset kredit dan aset fisik berupa tanah dan bangunan, aset bank juga mencakup aset finansial, seperti surat utang negara, kepemilikan saham di perusahaan tertentu, dan jenis surat berharga lainnya. Namun, mayoritas dari semua itu berasal dari dana pihak ketiga, yaitu nasabah," tutupnya.
Mengeksplorasi potensi aset BUMN bagi Danantara
Ronny menjelaskan bahwa aset BUMN non-perbankan juga memiliki karakteristik yang sama, di mana aset tersebut tidak dalam bentuk likuid.
"Hanya berupa aset, baik fisik maupun aset finansial, yang semuanya memerlukan semacam 'financial engineering'," ujarnya.
Agar aset tersebut dapat diubah menjadi modal, diperlukan proses seperti sekuritisasi, yang mengubahnya menjadi bentuk derivatif. Contohnya, penerbitan surat utang oleh Danantara dengan menggunakan aset-aset yang menjadi "underlying" sehingga Danantara bisa mendapatkan dana segar.
Namun, hal ini juga berarti bahwa Danantara memiliki kewajiban kepada pembeli aset finansial tersebut, dengan yield yang harus dibayarkan.
Ronny menyatakan, "Dengan kata lain, dengan aset Rp14.000 triliun tersebut, Danantara belum bisa berbuat apa-apa, karena bukan dalam bentuk dana segar atau likuid."
Oleh karena itu, Danantara masih sangat membutuhkan Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga ratusan triliun dari pemerintah.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai perubahan setelah revisi UU BUMN, di mana keuangan BUMN tidak lagi dipandang sebagai keuangan negara yang terpisah. Menurutnya, setelah Danantara menerima PMN, dana tersebut secara otomatis tidak lagi menjadi bagian dari keuangan negara yang terpisah.
"Secara kasar, proses ini bisa dibilang semacam 'pengambilalihan anggaran negara' secara halus, yang mungkin dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan BUMN," tambahnya.
Ronny mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu berbangga diri ketika mengetahui bahwa Indonesia memiliki SWF pelat merah dengan aset yang mencapai Rp 14.000 triliun.
"Ujungnya akan tetap menelan anggaran negara via PMN, yang kemudian mendadak tidak lagi menjadi bagian dari keuangan negara setelah menjadi PMN di Danantara," ujarnya.
Ia menekankan perbedaan antara SWF Danantara dan SWF negara lain, di mana dana negara lain disisihkan dari hasil eksploitasi sumber daya alam. "Seperti SWF Saudi, UEA, dan RDIF Rusia, serta negara-negara lainnya," tutup Ronny.