Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Kementerian BUMN Angkat Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN
Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla mengatakan, Ifan memiliki pengalaman dan latar belakang yang cukup untuk mengembangkan dan memberi terobosan baru.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memberi penjelesan mengenai pengangkatan Riefian Fajarsyah atau yang dikenal dengan Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN). Langkah ini diharapkan dapat membawa perkembangan baru bagi bisnis perusahaan.
Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla mengatakan, Ifan memiliki pengalaman dan latar belakang yang cukup untuk mengembangkan dan memberi terobosan baru di PFN.
"Kita harapkan ini kan ada pemimpin muda, kita berikan kesempatan jadi Dirut, jadi nanti minta tolong untuk semua, ya kita lihatlah nanti kreativitas, pengalamannya, background-nya, apa gebrakannya yang bisa dibuat untuk PFN," ujar Putri di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (12/3).
Putri menjelaskan, kiprah Ifan tidak hanya sebagai musisi melalui grup band Seventeen, tetapi dia juga disebut pernah menjadi produser film.
Dia meminta kepada masyarakat agar memberi kesempatan bagi Ifan untuk melaksanakan tugas barunya sebagai Dirut PFN dan membawa perubahan baru.
"Tapi sebenarnya kalau kita lihat kiprah dari Ifan itu bukan cuma di dunia musik saja, karena sudah punya pengalaman jadi produser, sehingga kemudian bisa menjadi direksi. Kita harapkan bisa membawa perkembangan baru untuk PFN," katanya.
Kementerian BUMN, kata Putri akan terus memberikan dukungan terhadap Ifan untuk menjalankan mandat tersebut. Ia juga mengatakan sejauh ini hanya dia nama baru yang masuk dalam jajaran PFN.
"Sebenarnya sama saja (tugas Dirut), bagaimana bisa membawa PFN lebih baik, nggak ada tugas-tugas gimana secara khusus," ucap Putri.
Kisaran Gaji Ifan Seventeen
Melansir laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Produksi Film Negara, Rabu (12/3), Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Proses penetapan remunerasi ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023.
Adapun penentuan gaji, honorarium, tunjangan, serta fasilitas yang bersifat tetap didasarkan pada berbagai faktor, seperti skala usaha, kompleksitas bisnis, tingkat inflasi, kondisi keuangan perusahaan, dan aspek relevan lainnya, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, kinerja keuangan perusahaan, efektivitas manajemen risiko, serta potensi pendapatan Perseroan menjadi pertimbangan utama," tulis PT PFN.
Mengacu laporan keuangan PFN 2023, perseroan memiliki liabilitas tidak lancar berupa utang gaji direksi sebesar Rp2.016.305.709. Dalam bisnis liabilitas merupakan kewajiban keuangan yang harus dibayar oleh perusahaan kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
Saat itu, jajaran direksi PT PFN hanya terdiri dari dua orang, yaitu Direktur Utama Dwi Heriyanto Budisusetio dan Direktur Produksi Sutijati Eka Tjandrasari. Mengacu laporan liabilitas tidak lancar tersebut, artinya seorang anggota Direksi PT PFN mendapatkan gaji sekitar Rp1.008.152.854 per tahun atau Rp84.012.737 per bulan.
Selain gaji, Ifan Seventeen juga berhak menerima honorarium, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Namun, gaji direksi PT Produksi Film Negara (PFN) tersebut masih bersifat asumsi. Dengan ini, gaji yang diperoleh Ifan Seventeen bisa lebih besar ataupun lebih kecil dari proyeksi data laporan keuangan perusahaan pada 2023.