4 Risiko Investasi Kripto yang Wajib Diketahui Pemula Agar Tidak Rugi
Tidak semua aset kripto memiliki likuiditas yang tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak memiki rasa sikap takut tertinggal alias fear of missing out alias (FOMO) dalam berinvestasi. Terutama di instrumen investasi aset kripto.
Dalam akun instagramnya @ojkindonesia, dilansir Minggu (26/1), OJK menyebut investasi aset kripto memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Sehingga penting untuk berhati-hati sebelum berinvestasi kripto.
Dengan ini, penting bagi Anda untuk mengetahui risiko berinvestasi crypto agar tidak rugi:
1. Risiko fluktuatif
Harga aset kripto dapat turun dan naik dengan cepat, bahkan tidak terduga. Ini membuat calon investor yang mau berinvestasi harus siap dengan kehilangan uang yang cukup besar.
2. Risiko kejahatan siber dan penipuan
Aset kripto juga rentan terhadap kejahatan siber, seperti peretasan dan skema phising.
Selain itu, aset kripto yang menawarkan imbal hasil tinggi berisiko menarik banyak skema penipuan populer berupa pump and dump yang dapat memberikan kerugian besar bagi investor.
3. Risiko pasar
Pasar kripto sangat dipengaruhi oleh sentimen investor. Misalnya berita global atau perubahan ekonomi yang semuanya dapat menyebabkan fluktuasi harga.
4. Risiko likuiditas
Tidak semua aset kripto memiliki likuiditas yang tinggi. Sebab, terdapat beberapa aset kripto yang cukup sulit untuk dijual kembali ketika Anda membutuhkan uang tunai.
Kondisi ini tentu akan menyulitkan anda ketika ingin keluar dari aset kripto dan membutuhkan uang tunai dalam jumlah besar.
Transaksi pasar kripto di indonesia tembus Rp556,53 triliun
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024. Angka ini dicatatkan oleh lebih dari 22 juta pengguna.
Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun meningkat tajam sebesar 356,16 persen dari periode yang sama tahun lalu. Pada 2023, angkanya hanya Rp 122 triliun.
"Perkembangan nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-November 2024 ini menunjukkan bahwa perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Tommy Andana.
Dia juga mencatat jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi di antaranya adalah Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).