Mau Bikin SKCK Online Lewat HP 2025? Begini Caranya, Mudah dan Cepat!
Buat SKCK online lewat HP di 2025 kini mudah via aplikasi Super Apps Presisi. Simak langkah-langkah, syarat, dan biaya pembuatannya.
Dokumen yang dikenal sebagai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan hal yang sangat penting dan sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan, mengurus visa, serta pendaftaran CPNS. Dulu, untuk mendapatkan SKCK, pemohon harus datang langsung ke kantor polisi, namun saat ini, proses tersebut telah menjadi lebih praktis berkat adanya layanan SKCK online yang dapat diakses melalui smartphone.
Sejak tahun 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penyempurnaan pada sistem layanan digital untuk pembuatan SKCK online melalui aplikasi SuperApps PRESISI POLRI. Dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, mengunggah dokumen, dan melakukan pembayaran secara online, sehingga kunjungan ke kantor polisi hanya diperlukan untuk pengambilan dokumen fisik.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai cara membuat SKCK secara online melalui HP pada tahun 2025, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi, langkah-langkah pendaftaran, metode pembayaran yang tersedia, serta perbedaan antara SKCK yang dibuat secara online dan manual. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk SKCK Online 2025
Menurut informasi yang terdapat di situs skck.polri.go.id, sebelum melakukan pengajuan SKCK secara online, pemohon diwajibkan untuk mempersiapkan beberapa dokumen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Polri. Ketentuan ini berlaku baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperoleh SKCK.
Syarat SKCK untuk WNI:
- Fotokopi KTP atau e-KTP (pemohon harus menunjukkan dokumen asli saat mengambil SKCK).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas yang sesuai.
- Fotokopi Akte Lahir atau Ijazah sebagai pelengkap data diri.
- Fotokopi paspor (jika diperlukan untuk keperluan tertentu).
- Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna merah.
- Dokumen sidik jari, yang dapat diambil di kantor polisi jika pemohon belum memilikinya.
Syarat SKCK untuk WNA:
- Surat permohonan yang berasal dari sponsor atau perusahaan tempat WNA bekerja.
- Fotokopi KTP dan surat nikah (jika WNA memiliki pasangan yang merupakan WNI).
- Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA yang dikeluarkan oleh Kemenaker RI dan Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak Kepolisian.
- Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning.
Langkah-langkah Membuat SKCK Online Lewat HP dengan Mudah
Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, pemohon dapat segera mendaftar SKCK secara online melalui aplikasi SuperApps PRESISI POLRI. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK online melalui ponsel:
- Unduh dan pasang aplikasi SuperApps PRESISI POLRI di perangkat Anda.
- Buat akun baru dan masuk dengan menggunakan informasi pribadi yang akurat.
- Pilih opsi layanan SKCK yang tersedia di menu utama aplikasi.
- Lengkapi formulir pendaftaran online dengan informasi pribadi, tujuan pembuatan SKCK, serta lokasi kepolisian yang akan mengurus SKCK tersebut.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, foto, dan dokumen sidik jari.
- Verifikasi semua data yang telah diisi dan kirimkan permohonan SKCK.
Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan menerima nomor registrasi serta bukti pendaftaran. Simpanlah informasi ini dengan baik untuk keperluan di tahap berikutnya.
Proses Pembayaran dan Pengambilan SKCK di Kantor Polisi
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, pemohon diwajibkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Polri.
Biaya SKCK 2025
Berdasarkan peraturan yang berlaku adalah Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Cara Pembayaran SKCK Online:
- Melalui transfer bank (BRI).
- Pembayaran dapat dilakukan di gerai ATM atau melalui mobile banking.
- Melalui loket pembayaran resmi yang berada di kantor polisi saat pemohon mengambil SKCK.
Proses Pengambilan SKCK Fisik:
- Pemohon harus datang ke kantor polisi sesuai dengan alamat domisili yang telah dipilih pada saat pendaftaran.
- Pemohon perlu menunjukkan bukti pembayaran serta nomor registrasi yang didapatkan saat mendaftar.
- Setelah itu, SKCK fisik akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Perbedaan SKCK Online dan SKCK Manual, Mana yang Lebih Efektif?
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan manual. Terdapat perbedaan signifikan antara kedua metode ini, yang dapat dilihat pada penjelasan berikut.
SKCK Manual
- Pendaftaran harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor polisi.
- Dokumen fotokopi yang diperlukan harus dibawa secara fisik.
- Pembayaran dilakukan secara langsung di kantor polisi.
- Proses pembuatan SKCK manual cenderung memakan waktu lebih lama.
SKCK Online
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SuperApps PRESISI POLRI.
- Dokumen yang diperlukan diunggah secara digital melalui aplikasi tersebut.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank atau M-Banking.
- Proses pembuatan SKCK online lebih cepat, dan pemohon hanya perlu datang untuk mengambil dokumen.
Tips agar Proses Pembuatan SKCK Online Berjalan Lancar
Untuk memastikan proses pembuatan SKCK online berjalan dengan lancar, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan. Ikuti langkah-langkah berikut agar tidak mengalami kendala dalam proses tersebut:
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan jelas sebelum diunggah.
- Gunakan koneksi internet yang stabil agar proses pengisian formulir tidak terganggu.
- Periksa kembali data yang dimasukkan untuk menghindari kesalahan informasi.
- Simpan bukti pembayaran dan nomor registrasi untuk pengambilan SKCK fisik.
- Datang ke kantor polisi sesuai jadwal agar proses pengambilan SKCK berjalan lancar.
SKCK dapat dibuat di berbagai instansi, tergantung pada kebutuhan pemohon. Berikut adalah beberapa tempat di mana Anda bisa mengajukan permohonan SKCK: 1. MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa/Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
2. POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris/Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
3. POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
4. POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekretaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
People Also Ask
Apakah SKCK online bisa langsung dicetak di rumah?
Tidak, SKCK online tetap harus diambil di kantor polisi dalam bentuk fisik.
Berapa lama proses pembuatan SKCK online?
Biasanya hanya memakan waktu 1-2 hari, tergantung pada kebijakan masing-masing kantor polisi.
Apakah SKCK bisa diperpanjang secara online?
Ya, perpanjangan SKCK bisa dilakukan secara online dengan mengunggah SKCK lama dan dokumen lainnya.