Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Dimutasi Jadi Stafsus Kasad
Letjen Kunto, putra dari mantan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan perombakan besar-besaran dengan memindahkan, merotasi, dan memberikan kenaikan jabatan kepada 237 perwira tinggi dari tiga matra TNI. Salah satu yang terkena perubahan ini adalah Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I), kini mengemban tugas baru sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Letjen Kunto, putra dari mantan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang ditandatangani oleh Jenderal Agus di Jakarta pada Selasa, 29 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Rabu (30/4/2025), menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi dalam tubuh TNI merupakan bagian dari pembinaan karier serta kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan tugas yang terus berubah.
“Proses mutasi ini adalah bagian dari mekanisme pembinaan SDM TNI sekaligus bentuk penyesuaian terhadap dinamika tugas yang semakin kompleks,” ungkap Brigjen Kristomei dilansir Antara, Kamis (1/5/2025).
Ia juga berharap agar seluruh perwira tinggi yang mendapat jabatan baru mampu mengemban tanggung jawab dengan semangat profesionalisme, loyalitas tinggi, dan dedikasi yang kuat.
Dari total 237 perwira tinggi yang tercantum dalam surat keputusan tersebut, sebanyak 109 berasal dari TNI Angkatan Darat, sedangkan masing-masing 64 lainnya dari TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
Dalam perombakan ini, Laksamana Muda TNI Hersan juga memperoleh promosi untuk menggantikan posisi Pangkogabwilhan I. Sebelumnya, Laksda Hersan menjabat sebagai Pangkoarmada III. Ia dikenal sebagai salah satu mantan ajudan Presiden Joko Widodo pada awal masa jabatan 2014, bersama Marsekal TNI M. Tonny Harjono dan Letjen TNI Widi Prasetijono.
Menariknya, Hersan menjadi ajudan terakhir dari ketiganya yang memperoleh kenaikan pangkat bintang tiga.
Selain Pangkogabwilhan I, beberapa posisi strategis lain turut mengalami pergantian. Jabatan Pangkoarmada III yang bermarkas di Sorong, Papua Barat Daya, kini dipegang oleh Laksda TNI H. Krisno Utomo. Sementara itu, Laksda TNI Rudhi Aviantara I.H. ditunjuk sebagai Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil).
Di bidang intelijen, sejumlah kepala Badan Intelijen Negara (BIN) daerah juga mengalami perubahan. Kabinda Kalimantan Timur kini dijabat oleh Kolonel Inf. Priyanto Eko Widodo, yang sebelumnya merupakan Agen Intelijen Ahli Madya. Sedangkan posisi Kabinda Sulawesi Utara kini dipercayakan kepada Kolonel Arm. Jonny Marpaung, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi BIN di wilayah tersebut.
Try Sutrisno Ikut Teken Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan TNI-Polri
Seperti diketahui, mantan Wapres RI, Try Sutrisno termasuk salah satu tokoh yang turut membubuhkan tanda tangan dalam pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI-Polri. Forum ini terdiri dari sejumlah tokoh senior militer, yakni 103 jenderal purnawirawan dari TNI Angkatan Darat, 73 laksamana dari TNI AL, 65 marsekal dari TNI AU, serta 91 kolonel purnawirawan.
Dalam pernyataannya, mereka mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya. Selain Try Sutrisno, sejumlah nama besar lain juga tercantum dalam forum ini, seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.
Deklarasi yang mereka keluarkan memuat delapan butir pernyataan, termasuk kritik terhadap proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), masuknya tenaga kerja asing, serta dorongan untuk mengganti menteri-menteri yang diduga terlibat praktik korupsi.
Namun, poin yang paling mencuri perhatian publik adalah seruan untuk mengganti Wakil Presiden. Langkah ini diajukan atas dasar anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q dalam Undang-Undang Pemilu dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum MK dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.