Jabatan Seumur Jagung Jenderal Bintang Tiga TNI Anak Mantan Wapres RI & Eks Ajudan Jokowi
Salah satu yang terkena perubahan ini adalah Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkogabwilhan I
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan perombakan besar-besaran dengan merotasi, dan memberikan kenaikan jabatan kepada 237 perwira tinggi dari tiga matra TNI.
Salah satu yang terkena perubahan ini adalah Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I).
Dalam rotasi tersebut, Kunto akan dipercaya untuk mengemban tugas baru sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).
Letjen Kunto, putra dari mantan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang ditandatangani oleh Jenderal Agus di Jakarta pada Selasa, 29 April 2025.
"Proses mutasi ini adalah bagian dari mekanisme pembinaan SDM TNI sekaligus bentuk penyesuaian terhadap dinamika tugas yang semakin kompleks," ungkap Brigjen Kristomei dilansir Antara, Kamis (1/5).
Pada Surat Keputusan Panglima itu, Letjen Kunto digantikan posisinya oleh Laksamana Muda TNI Hersan yang sebelumnya menjabat Pangkoarmada III.
Hersan dikenal sebagai salah satu mantan ajudan Presiden Joko Widodo pada awal masa jabatan 2014, bersama Marsekal TNI M. Tonny Harjono dan Letjen TNI Widi Prasetijono.
Menariknya, Hersan menjadi ajudan terakhir dari ketiganya yang memperoleh kenaikan pangkat bintang tiga.
Kemudian, terkait dengan Lejten Kunto merupakan perwira tinggi angkatan darat pertama yang menjabat Pangkogabwilhan I. Karena, ia baru diangkat pada Desember 2024 berdasarkan SK Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 6 Desember 2024.
Akan tetapi, mutasi terhadap Letjen Kunto yang baru menjabat empat bulan sebagai Pangkogabwilhan dan menjadi Staf Khusus Kasad ini urung dilakukan.
Mutasi itu hanya berlangsung satu hari saja. Karena, satu hari kemudian atau pada 30 April 2025, TNI kembali mengeluarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
Surat keputusan itu berisi pembatalan atau adanya beberapa perwira tinggi (pati) yang ditangguhkan jabatannya. Salah satunya yakni Letjen Kunto Arief.
TNI Buka Suara
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei menegaskan, pembatalan mutasi terhadap Letjen Kunto tersebut tidak ada kaitannya dengan langkah mantan Wakil Presiden itu mendukung pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres).
"Jadi tadi kan sudah saya tegaskan di awal bahwa mutasi ini tidak terkait dengan apa-pun di luar dari organisasi TNI. Jadi ini sesuai dengan proporsionalitas dalam kebutuhan organisasi di saat ini," kata Kristomei di Jakarta, Jumat (2/5).
"Tidak terkait ‘oh kemaren orang tuanya Pak Kunto, Enggak. Tidak ada kaitannya’ beliau tidak terkait dengan TNI aktif saat ini. Ini hanya karena memang ada perencanaan dari organisasi dan staf personalia," tambahnya
Meski begitu, jenderal bintang dua ini tidak bisa memastikan apakah akan adanya mutasi kembali atau tidak. Terlebih, mutasi ini berdasarkan adanya sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
"Apakah ini ditangguhkan? Nanti kita lihat berikutnya, kan tadi saya bilang bahwa Wanjakti bersidang untuk tiga bukan ke depan. Kemudian setelah mendekati waktunya, kira-kira ada perubahan lagi? Bisa jadi ada perubahan. Makanya terakhir pasti ada konfirmasi dari Panglima TNI dan Kepala Staf angkatan lainnya," tegasnya.