Jadi Mekanik Tanpa Izin di Tangerang, WN Cina Dipulangkan ke Kampung Halamannya
Sejumlah warga negara Cina yang dideportasi diawasi oleh petugas imigrasi saat menggunakan penerbangan TransNusa nomor 8B860 menuju Guangzhou.
Hu Junjie, seorang pria asal Cina, terpaksa dideportasi dan diajukan untuk masuk dalam daftar pencekalan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Hal ini terjadi karena ia kedapatan bekerja tanpa izin dari pemerintah Indonesia, dengan fakta bahwa ia memiliki izin kerja di perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumennya.
Pada Selasa, 9 Desember, pria tersebut diterbangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri yang dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas Imigrasi menerima informasi mengenai seorang warga Cina yang bekerja di salah satu gudang yang terletak di kawasan industri Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Operasi di kawasan industri ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan keterangan. Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang menjalankan tugas sebagai mekanik di perusahaan yang bukan merupakan penjaminnya," jelas Bong Bong pada Kamis (11/12/2025).
Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah penemuan tersebut, Hu Junjie langsung diamankan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya, ia dideportasi dengan pengawasan petugas imigrasi menggunakan maskapai TransNusa, penerbangan 8B860, dengan tujuan akhir Guangzhou, China.
Pengawasan
Untuk mencegah pelanggaran yang serupa, Kantor Imigrasi meningkatkan pengawasan di sektor-sektor yang berisiko tinggi. Pengawasan ini mencakup apartemen, pemukiman, perkantoran, serta area pergudangan dan industri.
Di sisi lain, Hasanin, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan masih ada warga negara asing (WNA) yang berusaha menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di luar ketentuan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli dan menegakkan hukum yang ada.
"Kami menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis. Seluruh WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai regulasi, termasuk melalui deportasi dan penangkalan bila diperlukan," ujarnya.