VIDEO: Waspada! Banjiri Toko Online, ini Penampakan iPhone Palsu dan Ponsel China Bajakan
Barang-barang rekondisi ini meliputi merek-merek populer seperti Oppo, Redmi, dan Vivo, ada juga iPhone
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal senilai Rp17,62 miliar.
Dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, pengungkapan temuan produk smartphone dan aksesori yang tidak sesuai ketentuan ini berlangsung pada Rabu, (23/7), di Ruko Green Court, Jakarta Barat yang sekaligus menjadi tempat perakitan.
Barang-barang rekondisi ini meliputi merek-merek populer seperti Oppo, Redmi, dan Vivo, ada juga iPhone. Komponen seperti casing, baterai, dan kabel semuanya diambil dari perangkat lama, dirakit ulang, lalu dikemas agar tampak seperti produk pabrik resmi.