Pernah Kena Denda, Kini Eropa Tuduh Apple Diskriminasi Pelanggan
Uni Eropa menuduh Apple melanggar aturan perlindungan konsumen.
Uni Eropa telah menuduh Apple melakukan diskriminasi secara ilegal terhadap pelanggan di kawasan tersebut. Tuduhan ini muncul setelah ditemukan bahwa langkah-langkah geo-blocking yang diterapkan oleh perusahaan asal Cupertino itu mungkin melanggar aturan perlindungan konsumen yang berlaku di blok tersebut.
Mengutip The Verge, Rabu (13/11), dalam siaran pers yang dirilis pada hari Selasa, Komisi Eropa dan Consumer Protection Cooperation (CPC) mengumumkan bahwa penyelidikan bersama telah mengidentifikasi beberapa praktik geo-blocking yang berpotensi dilarang. Praktik ini diterapkan Apple pada layanan seperti App Store, iTunes Store, Arcade, Books, Podcasts, dan Apple Music.
Praktik Geo-Blocking yang Ditemukan
Beberapa isu yang ditemukan mencakup pembatasan metode pembayaran hanya untuk kartu yang dikeluarkan di negara tempat akun Apple terdaftar.
Selain itu, pengguna juga tidak dapat mengunduh aplikasi yang ditawarkan di negara lain dalam kawasan Uni Eropa atau EEA.
Pengguna layanan ini hanya dapat mengakses antarmuka yang disesuaikan untuk negara tempat mereka mendaftar. Ketika mereka mencoba untuk mengubah pengaturan ini, mereka mengalami tantangan yang signifikan, yang bertentangan dengan aturan anti-geo-blocking Uni Eropa.
Aturan Uni Eropa tentang Geo-Blocking
Aturan dan regulasi layanan Uni Eropa melarang perusahaan untuk menerapkan ketentuan diskriminatif pada layanan yang membatasi pelanggan berdasarkan kewarganegaraan atau tempat tinggal.
Mengapa demikian? Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua konsumen di Uni Eropa memiliki akses yang setara terhadap layanan digital.
Margrethe Vestager, Komisaris Eropa, menegaskan, “Kami meningkatkan perjuangan melawan geo-blocking. Tidak ada perusahaan, besar atau kecil, yang seharusnya mendiskriminasikan pelanggan secara tidak adil berdasarkan kewarganegaraan atau tempat tinggal.”
Tindakan yang Harus Diambil Apple
Apple diberikan waktu satu bulan untuk mengajukan komitmen guna mengatasi masalah geo-blocking ini. Jika tidak, perusahaan tersebut berisiko menghadapi tindakan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan, yang dapat mencakup denda hingga empat persen dari omset tahunan global Apple.
Sebelumnya, Apple telah dikenakan denda oleh Uni Eropa sebesar €1,84 miliar (sekitar $2 miliar) karena pelanggaran antimonopoli. Selain itu, perusahaan tersebut juga dapat menghadapi sanksi lebih lanjut untuk praktik 'anti-steering' yang diperkirakan dapat mencapai $38 miliar.