Apple dan Meta Didenda di Eropa
Komisi Eropa mengenakan denda sebesar Rp 9,6 triliun kepada Apple dan Rp 3,8 triliun kepada Meta.
Komisi Uni Eropa menemukan bahwa Apple telah melanggar ketentuan dalam Digital Markets Act, khususnya mengenai kewajiban antipengarahan. Selain itu, Meta juga terdeteksi melakukan pelanggaran serupa, terutama dalam hal memberikan opsi layanan yang lebih hemat data bagi pengguna.
Akibat pelanggaran tersebut, Komisi Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 500 juta Euro (setara dengan Rp 9,6 triliun) kepada Apple, dan 200 juta Euro (Rp 3,8 triliun) kepada Meta. "Keputusan ini mengirimkan pesan yang jelas, bahwa UU DMA merupakan instrumen penting yang memastikan pelaku pasar digital bisa beroperasi di pasar kompetitif dan adil," ujar Teresa Ribera, Wakil Presiden Eksekutif untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif Uni Eropa.
Menurut informasi yang dikutip dari laman Komisi Uni Eropa pada Sabtu (26/4), keputusan ini diambil setelah melalui dialog yang mendalam dengan kedua perusahaan. Sebagai tambahan, aturan DMA mengatur bahwa pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasi melalui App Store Apple diwajibkan untuk memberitahu pelanggan mengenai penawaran alternatif di luar App Store.
Melalui ketentuan ini, Apple seharusnya juga mengarahkan pelanggan ke penawaran tersebut dan memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk melakukan pembelian di luar App Store.
Apple tak Penuhi Tanggung Jawab
Menurut Uni Eropa, Apple tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai pembatasan yang diterapkan oleh Apple, sehingga para pengembang tidak memiliki akses ke saluran distribusi alternatif selain App Store. Akibatnya, konsumen juga tidak dapat menikmati penawaran yang lebih murah.
Ini terjadi karena Apple melarang pengembang aplikasi untuk memberi tahu konsumen secara langsung mengenai penawaran tersebut. Selain menghadapi sanksi berupa denda, Apple juga diwajibkan untuk menghapus batasan teknis dan komersial yang ada pada pengarahan. Di samping itu, perusahaan ini dilarang untuk melanjutkan model bisnis yang sama di masa depan. Denda yang mencapai Rp 9,6 triliun tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan beratnya pelanggaran serta durasi ketidakpatuhan yang terjadi.
Meta Melakukan Hal Serupa
Sementara itu, menurut ketentuan DMA, platform harus meminta izin dari pengguna sebelum menggabungkan data pribadi mereka di berbagai layanan.
Pengguna yang memilih untuk tidak memberikan izin harus tetap memiliki akses alternatif yang tidak terlalu personal, namun tetap setara. Sebelumnya, pada bulan November 2023, Meta meluncurkan model periklanan biner yang dikenal sebagai "Setuju atau Bayar" di wilayah Uni Eropa.
Dengan model periklanan ini, pengguna Facebook dan Instagram di Uni Eropa diberikan dua pilihan: setuju untuk penggabungan data pribadi demi iklan yang dipersonalisasi atau membayar biaya langganan bulanan untuk menikmati pengalaman tanpa iklan.
Namun, Komisi Eropa mengungkapkan bahwa model ini tidak memenuhi ketentuan DMA. Hal ini disebabkan karena model tersebut tidak memberikan opsi kepada pengguna untuk memilih layanan yang menggunakan lebih sedikit data pribadi, tetapi tetap setara dengan layanan iklan yang dipersonalisasi.
Untuk Meta, sanksi akan dikenakan berdasarkan periode tertentu, yaitu ketika pengguna di Uni Eropa hanya ditawarkan opsi "Setuju atau Bayar" antara bulan Maret 2024, saat DMA mulai berlaku, hingga bulan November 2024, ketika model iklan baru Meta diperkenalkan.
Diberikan Waktu 60 Hari
Apple dan Meta diwajibkan untuk mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Uni Eropa dalam waktu 60 hari. Apabila mereka gagal memenuhi ketentuan tersebut, kedua perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat ini berisiko dikenakan sanksi berupa denda berkala.
Selain itu, Komisi juga terus berupaya menjalin komunikasi dengan Apple dan Meta untuk memastikan bahwa mereka mematuhi keputusan Komisi serta peraturan DMA secara keseluruhan.