Perjalanan Paket Kuota Internet di Indonesia
Dosen ITB Agung Harsoyo menilai inovasi ini bagian adaptasi industri sesuai regulasi dan kebutuhan.
Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Agung Harsoyo mengatakan, layanan seluler di Indonesia awalnya berbasis pascabayar dengan tarif sesuai pemakaian.
Seiring perkembangan pasar, model prabayar kemudian berkembang dan pada tahap awal juga menggunakan tarif berbasis penggunaan.
Menurutnya, sebagian konsumen menilai tarif berbasis pemakaian terasa mahal. Operator kemudian menghadirkan paket berbatas waktu untuk layanan telepon, SMS, hingga data internet. Model paket tersebut dinilai sesuai kebutuhan masyarakat saat itu dan bertahan hingga kini.
Agung menambahkan, kuota rollover merupakan kelanjutan dari proses adaptasi industri. Saat ini operator menyediakan berbagai pilihan layanan, mulai dari tarif berbasis pemakaian, paket waktu tertentu, hingga kuota rollover.
Ia menyebut setiap produk operator berada dalam pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk terkait kualitas layanan, harga, dan jenis paket. Dari sisi transparansi, informasi syarat dan ketentuan serta pemantauan sisa kuota tersedia melalui aplikasi resmi operator.
Agung juga menyarankan pelanggan memilih paket sesuai kebutuhan serta membaca ketentuan sebelum membeli. Ia mendorong operator untuk meningkatkan sosialisasi produk agar konsumen memahami pilihan layanan yang tersedia.
Respons Kebutuhan Pelanggan
Agung yang pernah menjadi Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2015–2018 dan 2018–2021 menilai langkah tersebut merupakan respons operator terhadap perubahan kebutuhan pelanggan.
Menurutnya, produk telekomunikasi yang beredar tetap berada dalam kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Secara prinsip, kerangka hukum telekomunikasi mengizinkan skema kuota berbasis waktu, dengan ketentuan transparansi informasi kepada konsumen,” ungkap Agung dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Ia menjelaskan industri telekomunikasi di Indonesia berjalan di bawah aturan ketat, termasuk ketentuan tarif dalam regulasi pemerintah serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sebelumnya pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan ke MK. Mereka mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi bersama Sari dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Sidang MK.
Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet. Sementara, dalam era transformasi digital saat ini, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar (public utility) yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.