Revisi UU KPK & Proses Kilat DPR
DPR tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK pada rapat Paripurna hari ini, Selasa (17/9).
DPR tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK pada rapat Paripurna hari ini, Selasa (17/9).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (17/9/2019) siang.
"Fraksi Demokrat memandang hematnya dewan pengawas ini tidak kewenangan presiden," kata Erma
DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (17/9).
Pengesahan Revisi UU KPK akan tetap dilakukan pada rapat paripurna hari ini Selasa (17/9).
DPR dan pemerintah telah menyepakati pembentukan Dewan Pengawas dalam Revisi UU KPK yang akan disahkan hari ini di rapat paripurna. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, keberadaan Dewan Pengawas KPK agar kekuatan KPK yang sangat besar bisa seimbang dan dikontrol.
Rapat paripurna akan digelar pukul 10.30 WIB.
Fahri juga tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang kerap melakukan aksi untuk menolak RUU KPK. Menurutnya, aksi tersebut bagian dari kebebasan berpendapat.
Dalam rapat Baleg ini, dihadiri Ketua Baleg Supratman, Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, serta perwakilan 10 fraksi di DPR. Sementara, pihak pemerintah diwakilkan Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menpan-RB Syafruddin.
Pembahasan Revisi UU KPK: 7 Partai Setuju, 2 Beri Catatan, 1 Belum Bersikap. Bambang Haryadi dari fraksi Gerindra menyatakan akan menyampaikan pandangan yang telah dibuat secara tertulis dalam pembicaraan tingkat dua atau Paripurna besok. Gerindra memberikan catatan khusus terhadap pembentukan dewan pengawas
Besok, Kemungkinan Revisi UU KPK Akan Disahkan DPR. Anggota Panja dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi mengatakan pembahasan sudah selesai. Jika malam ini sudah diambil keputusan di Raker, maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa dalam sidang paripurna besok dan langsung disahkan menjadi undang-undang.
Anggota Fraksi NasDem itu mengatakan, masih ada dua fraksi yang memberikan catatan. Dua fraksi adalah Demokrat dan PKS. Dua fraksi tersebut ingin porsi pemilihan anggota dewan pengawas yang beranggotakan lima orang, 50 persen dari DPR dan 50 persen pemerintah.
Pimpinan KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata tidak setuju penyadapan harus seizin dewan pengawas. Masalah teknis itu menurutnya akan menyulitkan. Kendati demikian, Alex sepakat dengan keberadaan dewan pengawas di KPK.
KPK Surati DPR Minta Pengesahan Revisi UU Ditunda. Dalam proses pembentukan UU, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan banyak pihak, termasuk akademisi, masyarakat dan KPK sendiri yang akan terkena dampak revisi UU tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai, idealnya anggota dewan pengawas KPK dipilih DPR. DPR, yang memiliki fungsi pengawasan, berharap diberi tanggung jawab penuh menyeleksi anggota dewan pengawas KPK.
PKB Sebut Jokowi dan DPR Semangat Memperkuat KPK. Dia pun menyatakan sudah ada instruksi bagi fraksi PKB di DPR. Yakni, harus terlibat aktif dan memiliki semangat yang sama dengan Presiden saat pembahasan.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, DPR secara prinsip tidak keberatan dengan daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan pemerintah dalam revisi UU KPK. DPR belum sepakat tentang pemilihan anggota dewan pengawas.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 langsung dilantik oleh presiden dalam waktu dekat dan tidak perlu menunggu masa jabatan komisioner saat ini berakhir pada 21 Desember mendatang.