Alexander Marwata: Penyadapan KPK Izin Dewan Pengawas Itu Malah Ribet
Merdeka.com - Pimpinan KPK periode 2019-2023, Alexander Marwata tidak setuju penyadapan harus seizin dewan pengawas. Masalah teknis itu menurutnya akan menyulitkan. Kendati demikian, Alex sepakat dengan keberadaan dewan pengawas di KPK.
Dia berdalih lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung memiliki lembaga pengawasan. Hanya, terkait kewenangannya harus lebih jelas.
"Tapi harus kita lihat fungsi dewas itu apa? Apakah dia sebagai atasan pimpinan, misalnya, dalam setiap melakukan penyadapan harus izin, itu malah ribet. Penggeledahan harus izin, itu ribet," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Alex mengaku hal tersebut sudah didiskusikan bersama Komisi III DPR yang menangani hukum. Pimpinan KPK periode 2015-2019 itu menilai, sedianya kewenangan dewan pengawas dibatasi untuk memastikan jalannya penyadapan atau penggeledahan.
"Tetapi kalau dewas itu ingin melihat atau memastikan apakah penyadapan, apakah penggeledahan, apakah penyitaan itu proper, sudah tepat, silakan dilakukan pengawasan," ucapnya.
Termasuk melakukan evaluasi penyadapan secara berkala dalam tiga bulan sekali. Kalau diberikan kewenangan dewan pengawas memberikan izin, sama halnya menaikan posisi dewan pengawas seperti pimpinan KPK.
"Itu seolah-olah nanti dewan pengawas jadi atasan pimpinan KPK. Padahal UU jelas di situ bahwa penanggung jawab tertinggi komisi pemberantasan korupsi itu adalah pimpinan KPK," ucapnya.
Kata dia pembedaan kewenangan pimpinan dan dewan pengawas KPK itu bakal membuat jelas perbedaannya. Sehingga tidak terjadi matahari kembar dalam KPK.
"Sepanjang tugasnya itu bisa dipisahkan dgn jelas, tugas dan kewenangannya. Saya kira nggak. Jadi kaya semacam, kalau di perusahaan itu kan ada komisaris, kan gitu. Tugas dia adalah mengawasi kinerja direksi," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaPermintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaLaporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, tindak lanjut laporan tersebut tidak ada unsur politik.
Baca SelengkapnyaTerkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya