![Alexander Marwata Soal Situasi KPK Sedang Memanas: Dari Dulu Juga Kalau di Sini Enggak Enak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/22/1716367174276-2pok6.jpeg)
Alexander Marwata Soal Situasi KPK Sedang Memanas: Dari Dulu Juga Kalau di Sini Enggak Enak
Alexander Marwata yang mengaku dirinya memang sudah merasa tidak nyaman
Alexander Marwata yang mengaku dirinya memang sudah merasa tidak nyaman
Kondisi internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memanas karena polemik Nurul Ghufron dengan anggota Dewas, membuat jajaran lainnya turut merasa tidak nyaman.
Seperti halnya, Wakil ketua KPK, Alexander Marwata yang mengaku dirinya memang sudah merasa tidak nyaman sedari dulu.
"Ada banyak sistem ya dan di KPK itu hanya subsistem, utama dalam rangka penindakan dan pencegahan ada kejaksaan ada kepolisian ada inspektorat, BPK, BPKP dan berbagai lembaga-lembaga yang seharusnya itu dibangun suatu sistem untuk bisa mencegah korupsi," tegas Alex
"Jadi jangan hanya bicara merah putih gedung 4 KPK, tapi kita bicara merah putih dalam pengertian Indonesia. Jadi menurut saya sih ya kalo kita hanya bicara masalah KPK itu terlalu kecil untuk bicara masalah korupsi," sambung Alex.
Sebelumnya juga, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengaku kecewa tindakan Ghufron yang melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. dia menilai seakan-akan anggota Dewas telah berbuat kriminal.
Polemik itu juga baru pertama kali dirasakan oleh dirinya selama menjabat di Dewas.
"Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi, itulah kekecewaan saya sedikit sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini," ucap Tumpak di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Tumpak mengaku tidak tau persis alasan Ghufron yang mendadak melaporkan Dewas dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami dewas ni berbuat kriminal?," kata Tumpak.
Sebelumnya, Ghufron membenarkan telah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporannya itu dia melaporkan Dewas KPK dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas yang dilaporkannya itu. Hanya saja kata dia pihak yang dilaporkannya bukan cuman satu orang saja.
"Ada beberapa, tidak satu," tegas dia.
Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPermintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Baca SelengkapnyaAlasan dibutuhkan Capim KPK selanjutnya dengan hal tersebut lantaran penindakan-penindakan kasus rasuah kedepannya agar tidak ada rasa sungkan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, sama sekali enggak ada," kata Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAsep memastikan perburuan mantan caleg PDIP itu selama empat tahun belakangan tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaLaporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan.
Baca Selengkapnya