Polisi Pertebal Pengamanan Gedung KPK Usai Demo Anarkis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) akan kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) akan kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini.
Sedangkan, sekarang 5 pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas, sama-sama bisa saling mengawasi jalannya kinerja.
Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mempersilakan semua pihak mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK sebelum direvisi dengan yang sudah revisi. Hendrawan menilai UU KPK baru bakal memperkuat lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi.
Polisi Perketat Penjagaan Gedung KPK. Sejak penetapan pimpinan KPK terpilih 2019-2013 dan isu RUU KPK mengemuka di masyarakat, gedung KPK menjadi sasaran aksi massa maupun mahasiswa berunjuk rasa.
Massa PMII Lempar Telur ke Gedung KPK dan Bakar Ban. Dalam aksinya mereka mendukung pengesahan revisi UU KPK dan melempari gedung KPK dengan telur.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan tahun 2019 adalah tahun yang sangat lengkap dalam pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tujuannya untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi ke depan.
Sejak awal digulirkan untuk direvisi, KPK sudah menyatakan tak setuju atas revisi.
Disepakati, DPR tidak boleh mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP selama empat hari ke depan.
Audiensi itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya adalah DPR tidak boleh mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Aksi Mahasiswa Tolak Revisi RUU KPK yang Disahkan DPR. Mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi di Gedung DPR/MPR. Aksi tersebut untuk menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru disahkan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kompak menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pasal perubahan di undang-undang tersebut berpontensi melemahkan komisi.
"KPK itu kan penegak hukum, jika gajinya itu tidak mencukupi, sebagaimana grading yang ada dalam ASN, itu kita rawan akan temptasi atau godaan, apalagi sekarang ada SP3 dan sebagainya," kata Jasin dalam keterangannya, Kamis (19/9).
"Yang paling berat bagi kami adalah tidak lagi KPK sebagai penyidik dan penuntut. Juga dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas)," kata Ghufron
"Kami harap dalam waktu satu bulan itu sudah ada gambaran dan langkah-langkah yang ditentukan," ujar Alex
Penolakan demi penolakan datang dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk dari keluarga Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang kecewa atas direvisinya UU KPK oleh DPR dan Pemerintahan Jokowi.
UU KPK Baru Wajibkan Penyidik Sehat Jasmani, Bagaimana Nasib Novel Baswedan? Febri menyatakan, untuk mempelajari UU KPK yang baru, lembaga antirasuah sudah membentuk tim transisi yang akan menganalisis materi di revisi UU KPK.
Pasal-pasal yang dimaksud adalah terkait dewan pengawas KPK, penyadapan, SP3, dan ASN yang menjadi poin-poin krusial. Beberapa putusan di revisi UU KPK juga bertentangan dengan putusan MK, yaitu mengenai kedudukan KPK, independensi KPK, serta koordinasi dan supervisi KPK.