Fraksi Gerindra Pertimbangkan Menolak Revisi UU KPK
Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 37 A tentang Dewan Pengawas KPK.
Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 37 A tentang Dewan Pengawas KPK.
Demonstrasi yang semula damai itu lantas rusuh setelah massa juga ingin kain hitam yang menutupi logo KPK. Karangan bunga dan kain hitam itu sebelumnya dipasang aktivis anti korupsi dan wadah pegawai KPK sebagai simbol akan matinya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Massa terus berupaya merangsek ke lobi gedung untuk mencopot kain hitam penutup lambang KPK.
Dalam aksinya massa meneriakkan dukung revisi UU KPK serta ingin mencopot kain hitam yang sebelumnya diletakkan sebagai simbol menolak revisi UU KPK.
SP3 diperlukan untuk menjamin hak asasi manusia (HAM). Namun, Jokowi memberi catatan SP3 diberikan setelah kasus berjalan dua tahun. Catatan Jokowi itu berbeda dengan yang diinginkan DPR yaitu satu tahun.
Pembahasan ini sebenarnya di ujung masa kerja anggota dewan periode 2014-2019. Lalu bagaimana jika tak kunjung tuntas sampai dilakukan pelantikan periode 2019-2024? "Itu sudah urusan DPR, tanyanya ke sana," tegas Jokowi.
Presiden Joko Widodo menjabarkan substansi revisi UU KPK yang tidak disetujui pemerintah. Mulai dari soal penyadapan dari eksternal KPK hingga pengelolaan LHKPN yang dialihkan ke lembaga lain.
Selain kecewa dengan Jokowi, Kamba menyayangkan keputusan DPR memilih Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Fahri Sebut Wadah Pegawai KPK Harus Dibubarkan karena Bakal Jadi ASN. Ia juga mengingatkan agar WP tidak melakukan segala tindakan semau mereka agar tidak menimbulkan kerepotan.
Hal tersebut dibutuhkan agar dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan. Jokowi menegaskan anggota dewan pengawas nantinya akan diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat anti korupsi.
"Penyidik bisa dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK dan instansi lain," ujar Jokowi.
Jokowi Setuju KPK Bisa SP3 untuk Jamin Perlindungan HAM. Jokowi memberikan catatan SP3 diberikan setelah kasus berjalan sudah dua tahun. Catatan Jokowi itu, berbeda dengan yang diinginkan KPK yaitu satu tahun.
Pada Poin pertama, Yasonna mengatakan, terkait pengangkatan Dewan Pengawas. Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggotanya merupakan kewenangan Presiden.
Menurut Yasonna pembahasan RUU KPK terkait Surpres tidak perlu rapat paripurna di Parlemen terlebih dulu.
Saat ini, kata Novel, banyak sekali upaya memutarbalikkan fakta atas apa yang dikerjakan KPK. Seolah hendak memperkuat KPK namun sebaliknya.
"Jadi kalau ada yang bilang KPK terlalu kuat dan tidak bisa disentuh adalah salah besar," tegas Abraham Samad.
Dalam aksi tersebut, massa melakukan teatrikal dan memanjatkan doa bersama untuk kepergian Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Presiden Mahasiswa Universitas Udayana, Javents Lumbantobing mengatakan, pihaknya menolak di revisinya Undang-undang KPK yang digulirkan DPR RI pada 6 September 2019 lalu.
Soal kapan revisi itu dibahas, Baleg menunggu jadwal dari pemerintah. Termasuk pula bagaimana nanti revisi UU KPK dibahas setelah Surat Presiden diterima oleh DPR.