Wakil Ketua KPK Basaria Isyaratkan Setuju Pengesahan Revisi UU KPK
"Jika dokumen yang kami terima via 'hamba Allah' banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," ujar Laode.
"Jika dokumen yang kami terima via 'hamba Allah' banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," ujar Laode.
Ratusan mahasiswa dari Universitas Bosowa (Unibos) Makassar berdemonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang KPK, Selasa (17/9). Mereka menggeruduk kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo yang telah dijaga ratusan polisi.
Menkum HAM Yasonna Laoly mengaku telah menerima pendapat pimpinan KPK 2015-2019 terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yasonna mengaku telah menerima masukan saat Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode Syarief datang ke kantornya.
Laode Beberkan Sejumlah Pelemahan KPK di Undang-Undang Baru. Berdasarkan dokumen yang dia sebut dari 'hamba Allah', Laode membeberkan poin-poin yang akan melemahkan lembaga antirasuah. Pertama yakni soal Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
Terkait pertemuan antara Jokowi dan pimpinan KPK, Moeldoko mengatakan siapa saja bisa bertemu. Bukan hanya lembaga antirasuah, pihak lain pun kata dia bisa bertemu mantan wali kota Solo.
Sebelumnya diketahui koalisi masyarakat sipil gelar aksi di DPR. Mereka menolak revisi UU KPK yang sudah disahkan hari ini. Dan berencana akan mengajukan uji materi.
Fraksi Partai Demokrat mendukung revisi UU KPK dengan beberapa catatan. Salah satunya pasal-pasal yang direvisi tidak bertujuan melemahkan KPK.
Revisi UU KPK Disahkan, Moeldoko Klaim Jokowi Komitmen Berantas Korupsi. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai hal tersebut sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (17/9/2019) siang.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (17/9).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyebut revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan oleh DPR akan melumpuhkan penindakan lembaga antirasuah.
Aksi Massa Menolak Pengesahan Revisi RUU KPK di DPR. Dalam aksinya massa membawa poster yang bertuliskan kekecewaan terhadap Presiden Jokowi dan DPR karena mengesahkan RUU KPK yang dinilai memperlemah pemberantasan korupsi.
Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Demo Bawa Keranda dan Tikus. Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia juga melakukan teatrikal salat jenazah untuk KPK.
Demokrat ingin Dewan Pengawas dipilih melalui Panitia Seleksi (Pansel).
Fraksi PPP DPR menyampaikan pandangan fraksi terhadap revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tidak cukup berhenti hanya revisi UU KPK.
Bangku Kosong Hiasi Sidang Paripurna DPR Mengesahkan Revisi RUU KPK. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan dihadiri 102 anggota DPR RI.
"Ini sudah 1,5 tahun kalau dihitung, setengah tahun lagi kedaluwarsa kalau RUU KPK disahkan bisa SP3," tegas Komariyono.
Momen DPR Saat Sahkan Revisi RUU KPK. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah sah dilakukan DPR.