Revisi UU KPK Disahkan, MAKI Khawatir Skandal Bank Century akan SP3
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mendapat kejelasan kasus Bank Century. Menurut MAKI masih banyak potensial tersangka yang masih berpotensi dan belum diungkap KPK hingga saat ini, seperti Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, termasuk Mantan Wakil Presiden Boediono.
"KPK baru tetapkan terpidana Pak Budi Mulya itu, tapi kami melihat ada beberapa nama lain berpotensi tersangka, termasuk Pak Boediono dan kawan-kawan," kata Deputi MAKI, Komariyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Komariyono beralasan, desakan dilakukannya berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan Bank Century pada April 2018. Ihwal tak ada titik terang, karenanya MAKI kembali gugat KPK.
"Ini sudah 1,5 tahun kalau dihitung, setengah tahun lagi kedaluwarsa kalau RUU KPK disahkan bisa SP3," tegas Komariyono.
Namun sebaliknya, Biro Hukum KPK, Firman Kusbiantoro menampik kalau lembaganya tak menindaklanjuti putusan hakim. Menurutnya penyidik komisi antirasuah saat ini masih mendalami hal terkait.
"Karena ini kan perkara yang cukup besar, kita butuh ketelitian dan kehati-hatian tersendiri dan harus cermat, kita tetap berpatokan bahwa kita mencari bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penyelidikan ini," jelas Firman di lokasi yang sama.
Firman juga menegaskan, KPK tidak pernah berhenti memanggil saksi untuk memberi keterangan kasus terkait. Tercatat saat ini sudah lebih dari 30 orang dipanggil KPK untuk pendalaman kasus ini, di antaranya mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya