Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU KPK Disahkan, Menkum HAM Sudah Dengar Masukan Agus Rahardjo dan Laode

Revisi UU KPK Disahkan, Menkum HAM Sudah Dengar Masukan Agus Rahardjo dan Laode Tokoh Nasional Datang ke Rumah Duka BJ Habibie. ©2019 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah menerima pendapat pimpinan KPK 2015-2019 terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yasonna mengaku telah menerima masukan saat Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Laode Syarief datang ke kantornya.

"Bahwa ada pendapat teman-teman KPK iya, saya berkomunikasi dengan pak Laode, saya menerima pak laode dan pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Namun, Yasonna tidak menjelaskan kapan pertemuan bersama Agus dan Laode tersebut.

Yasonna mengaku menyampaikan poin-poin revisi yang sudah disepakati. Dia menjelaskan posisi KPK masuk wilayah kekuasaan eksekutif. Seperti yang pernah ditegaskan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017.

"Dan oleh keputusan MK dikatakan bahwa KPK itu termasuk rumpun eksekutif, termasuk auxiliary state agency, maka kita sempurnakan," jelasnya.

Karena posisi tersebut, sistem pengelolaan sumber daya manusia di KPK harus diatur sebagai aparatur sipil negara. "Tapi dalam UU ini dia tetap kita katakan sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Yasonna kemudian menjelaskan soal diaturnya penyadapan dalam revisi UU KPK. Kata dia, Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan penyadapan harus diatur UU. Supaya tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

"Bahkan waktu perdebatan izin penyadapan itu ada yang mengatakan, hanya pada tingkat penyidikan. Kita katakan tidak. Tahap awal ini masih perlu pada tingkat penyelidikan," jelasnya.

Yasonna juga menjelaskan dewan pengawas KPK akan menjadi posisinya seperti inspektorat di kementerian. Berada dalam internal KPK. Dia menyebut dewan pengawas dipilih Presiden karena KPK bagian dari eksekutif.

Dia menjelaskan alasan KPK diberikan kewenangan penghentian kasus alias SP3. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

"Jangan suuzon. Mari kita buat pengawasan, nanti kita lihat. Benar enggak apa yang kita maksudkan. Jadi perbaikan governance saja," ucapnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya