Ketua Baleg DPR Prediksi Pembahasan Revisi UU KPK Bakal Alot
DPR dan pemerintah masing-masing punya pandangan sendiri soal revisi UU KPK.
DPR dan pemerintah masing-masing punya pandangan sendiri soal revisi UU KPK.
Bamsoet tidak banyak bicara detail mengenai surat tersebut. Isi dari surat tersebut adalah menugaskan menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah melakukan pembahasan revisi UU KPK yang jadi inisiatif DPR.
DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membahas bersama revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal ini dibuktikan dengan Surat Presiden Jokowi yang telah dikirim ke DPR. Anggota DPR Komisi III Arsul Sani mengkonfirmasi bahwa surat presiden telah diterima oleh dewan pada Rabu sore.
Menteri Sekretariat Negara Pratikno memastikan pemerintah merevisi banyak poin dari draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR. Dia mengatakan, Jokowi nanti yang akan menjelaskan lebih detail soal poin-poin tersebut.
Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah diberikan kepada DPR untuk segera dimulainya pembahasan.
Pernyataan sikap dituangkan dalam spanduk bertuliskan 'Menolak Segala Bentuk Pelemahan KPK'. Spanduk tersebut kemudian ditandatangani oleh dosen dan mahasiswa UNS.
"30 September harus selesai, itu kan tidak mungkin kita kemudian bisa berdiskusi (soal revisi), berbicara dengan banyak pihak bagaimana KPK ke depan lebih baik," ujar Agus Rahardjo.
"Saya melihat, saya ingin melihat dulu DIM-nya (Daftar Inventarisir Masalah). Jangan sampai adanya pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi dari KPK ini jadi terganggu," kata Jokowi di Jiexpo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tidak akan menyepakati atau menyetujui semua materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dengan adanya revisi tersebut, dia menjelaskan, pemerintah tidak menjagal tugas KPK. Pihaknya, kata JK, ingin lembaga antirasuah dapat dijaga.
Revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai pro dan kontra. Dalam poin tersebut dituliskan bahwa pegawai KPK ke depannya berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung dengan poin tersebut.
Ibas: Demokrat Terus Mengawal, KPK Tak Boleh Dilemahkan. Kendati demikian, putra bungsu mantan Presiden ke-6 Indonesia itu mengatakan dalam pembahasan ini pihak eksekutif, legislatif, dan KPK, dan masyarakat harus saling mendengar segala masukan.
Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran para akademisi terhadap beberapa pasal yang akan dimasukkan ke dalam revisi. Menurut Dian, pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam dan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
"Contohnya soal dewan pengawas. Dewan Pengawas itu jangan terlalu dianggap itu akan merugikan KPK."
Aksi Tokoh Lintas Agama Tolak Revisi UU KPK. Sejumlah lembaga keumatan dari lintas agama menyatakan sikap mendukung KPK atas menolak revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Arief Poyuono: Revisi UU KPK Berdampak Tumbuhnya Virus Jadi Monster Korup. Menurut dia, dengan total APBN yang dalam lima tahun ini melebihi Rp 2.500 triliun, kalau saja tidak dikorup, masyarakat Indonesia bisa menikmati kesejahteraannya dengan pertumbuhan ekonomi di atas tujuh persen.
Hal senada juga disampaikan Romo Heri dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI ). Bahkan, dia yakin, umat Katolik sudah bergerak lebih dulu menyuarakan penolakan terhadap Revisi UU KPK.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membantah partai berlambang beringin menjadi inisiator revisi No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dia membantah menjadi pengusul utama bersama PDI Perjuangan.