Demokrat Sebut Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Revisi UU Kementerian
Dalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.
kabinet prabowo-gibranAturan mengenai jumlah kementerian sebanyak 34 diubah menjadi diserahkan kepada presiden.
Demokrat Sebut Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Revisi UU Kementerian
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, penyusunan kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menunggu keputusan Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara.
merdeka.com
- Ketua Komisi II DPR: Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian
- VIDEO: Rapat Baleg DPR Pengambilan Keputusan Revisi UU Kementerian Negara
- Dasco Sebut Revisi UU Kementerian Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet
- Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
- VIDEO: Keras! KPU Keluarkan Bantahan, Jawab Tuduhan Pasangan Anies-Muhaimin
- Melihat Cara Kerja Pengawas Katering Pastikan Makanan Berkualitas dan Bergizi Untuk Jemaah Haji
Diketahui, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah melakukan rapat penyusunan draf RUU Kementerian Negara. Dalam draf terbaru, aturan mengenai jumlah kementerian sebanyak 34 diubah menjadi diserahkan kepada presiden.
Dalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian. Dalam beleid tersebut, kementerian negara diatur sebanyak 34 kementerian.
"Ya kita tunggu sampai pembahasan revisi UU Kementerian dan lembaga kita tuntaskan. Sehingga memberikan gambaran desain kabinet seperti apa," kata Herman Khaeron, kepada wartawan di Kompleks Palemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
Lebih lanjut, saat ditanya apakah Partai Demokrat sudah menyiapkan kader terbaik untuk didorong menjadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kalau di Demokrat untuk menteri itu adalah hak prerogatif pak SBY dan Mas AHY. Kalau di Indonesia kan presiden terpilih hak prerogatifnya," imbuh dia.
merdeka.com