Wapres JK Sebut Setengah Isi Draf Revisi UU KPK Versi DPR Ditolak Pemerintah
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tidak akan menyepakati atau menyetujui semua materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Sekarang pemerintah sedang membuat DIM (Daftar Inventaris Masalah)," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (10/9).
Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. "Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR, itu paling yang disetujui pemerintah setengahnya," katanya.
JK mengatakan, salah satu poin usulan revisi yang ditolak pemerintah adalah terkait koordinasi dengan Jaksa Agung RI sebelum KPK melakukan tuntutan hukum terhadap seseorang.
Selain itu, pemerintah juga menilai wewenang KPK dalam meminta dan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak perlu dihapuskan. Menurut JK, KPK sudah tepat sebagai lembaga yang berwenang terhadap LHKPN.
"Ada di dalam itu untuk penuntutan itu harus koordinasi dengan Jaksa Agung, itu tidak perlu. Begitu juga soal laporan harta kekayaan (LHKPN), itu jangan, tetap saja seperti ini," katanya.
Revisi UU KPK muncul dari usulan DPR untuk segera dibahas dan disahkan di akhir periode 2014-2019 yang berakhir pada Oktober. Presiden Joko Widodo pun hingga Selasa siang belum mengirimkan surat presiden (supres) sebagai bentuk persetujuan untuk membahas RUU tersebut.
Beberapa poin revisi tersebut menyangkut antara lain pengakuan kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat lembaga eksekutif atau pemerintahan, status pegawai dan pembentukan dewan pengawas.
Kewenangan penyadapan seizin dewan pengawas serta prosedur penghentian penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai dalam satu tahun atau dengan menerbitkan SP3.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945
Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan
JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir
Jusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJK Buka-Bukaan Asal Usul Lahan 340 Ribu Hektare Prabowo, Dibeli Tunai 150 Juta US Dolar pada 2004
Jusuf Kalla (JK) buka-bukaan awal mula kepemilikan lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto di Kalimantan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya