Aksi Bagi Bunga untuk Selamatkan KPK
Aksi Bagi Bunga untuk Selamatkan KPK. Dalam aksi tersebut pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi untuk tidak mengesahkan revisi UU KPK dan mengajak masyarakat mengawasi jalannya seleksi capim KPK.
Aksi Bagi Bunga untuk Selamatkan KPK. Dalam aksi tersebut pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi untuk tidak mengesahkan revisi UU KPK dan mengajak masyarakat mengawasi jalannya seleksi capim KPK.
Indriyanto Seno Adji menilai pada negara demokratis, kehadiran lembaga superbody termasuk KPK harus memiliki dewan pengawas layaknya Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan.
Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus menilai, Revisi UU KPK diperlukan. Dengan alasan persoalan dan modus korupsi yang makin berkembang sejak KPK pertama kali dibentuk.
ICW melihat ada dua masalah yang telah dilemparkan Jokowi ke DPR. Pertama adalah seleksi calon pimpinan KPK dan revisi UU KPK. Dua hal tersebut banjir kritikan.
Enam politikus yang mengusulkan revisi UU KPK adalah Masinton Pasaribu dari PDIP, Risa Mariska dari PDIP, Taufiqulhadi dari NasDem, dan Saiful Bahri dari Golkar. Mereka adalah anggota Komisi III. Serta ditambah anggota komisi II Achmad Baidowi dari PPP, dan anggota komisi IV Ibnu Multazam dari PKB.
Arteria menyebut seluruh rapat di DPR, mulai dari Badan Musyawarah, Badan Legislatif hingga Rapat Paripurna, dilakukan secara terbuka, terjadwal dan terdokumentasi baik.
Sinergi itu bisa dalam hal intelijen, Penyelidikan, Penyidikan dan penindakan. Diperlukan sinergi dan soliditas yang kuat untuk tercapainya Indonesia yang bebas dari korupsi.
Ruki mengatakan, surat dibuatnya saat itu merupakan jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Joko Widodo yang meminta pendapat KPK terkait revisi UU KPK.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengakui tanpa adanya surat presiden (Surpres), maka revisi UU KPK tidak mungkin dibahas. Oleh karena itu, DPR menghormati apa pun keputusan Presiden Joko Widodo, meski nantinya presiden menolak mengeluarkan Surpres.
Menurut Nasir, Ruki tidak mengajukan secara pribadi. Tetapi kelembagaan. Sehingga usulan revisi UU KPK atas nama lembaga antirasuah itu.
Anggota Komisi III soal Revisi UU: Jangan Sampai KPK Tidak Bisa Dikontrol. Nasir mengungkap, mengapa KPK tidak mengontrol dirinya sendiri. Dia menyebut, budaya kerja di KPK saling curiga. Misalnya, orang yang bertugas di lantai satu, jika masuk ke lantai lain, itu akan muncul kecurigaan.
Samad Sebut Pimpinan KPK Usul Revisi UU adalah Plt Taufiqurrahman Ruki. Menurut Samad, Ruki telah melampaui kewenangan sebagai Plt Ketua KPK karena mengambil kebijakan strategis. Dia menjelaskan, tidak bisa Plt ketua KPK mengambil kebijakan strategis. Ada yang boleh dilakukan dan tidak boleh.
DPR Merasa Disudutkan Soal Revisi UU KPK. Arteria menyatakan, salah satu tujuan utama revisi UU KPK adalah untuk meningkatkan sinergi antara lembaga penegak hukum pemerintah pusat.
DPR akan Pilih Capim Dukung Revisi UU, KPK Singgung Soal Pelemahan. Dianalogikan oleh Febri, pimpinan KPK memimpin sebuah kapal perang besar yang dilengkapi senjata cangih. Kalau kapal tersebut dipimpin orang bermasalah, senjata ini bisa ditujukan ke sasaran yang salah juga.
Presiden Joko Widodo dianggap menjadi kunci terakhir atas upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK. Saat ini, tinggal berharap kepada Presiden agar tidak menyetujui revisi tersebut.
Revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR mendapat penolakan dari berbagai pihak. Bukan cuma KPK, tapi juga penolakan dilakukan oleh para pegiat antikorupsi. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam, revisi tersebut merupakan bentuk serangan legislatif terhadap KPK.
"Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang."
Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan, Jokowi selama ini terkesan abai dan lepas tangan dalam isu yang mengancam KPK. Arif mencontohkan misalnya terkait isu seleksi capim KPK dan revisi UU KPK.