DPR Merasa Disudutkan Soal Revisi UU KPK
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari F-PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan pihaknya merasa disudutkan dengan isu-isu yang menyatakan revisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK. Padahal, kata dia, DPR hanya merespons keinginan KPK.
"DPR selalu disudutkan, disalahkan. Padahal kami hanya merespons keinginan KPK sendiri," kata Arteria di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Permintaan revisi UU itu menurutnya berasal dari pimpinan KPK pada November 2015 lalu, DPR hanya menindaklanjuti saja.
"DPR secara tegas meminta penjelasan KPK terkait dukungan legislasi macam mana dalam meningkatkan tugas, fungsi KPK. Tidak hanya pencegahan tetapi pemberantasan. Ini bukti kami selalu mensupport KPK. Kami lakukan penguatan anggaran legislasi," jelasnya.
Arteria menyatakan, salah satu tujuan utama revisi UU KPK adalah untuk meningkatkan sinergi antara lembaga penegak hukum pemerintah pusat.
"Agar KPK bisa bersinergi dengan institusi penegak hukum lain, kita minta betul dalam UU sangat jelas bahwa lembaga pemerintah pusat perlu ditingkatkan sinergitasnya. Agar apa? Agar bisa berdaya guna dan tujuan utamanya lagi ada kesetaran kewenangan," jelasnya.
Harapan DPR, lanjutnya, adalah adanya kesetaraan wewenang antara KPK dan Kepolisian atau Kejaksaan, maka kekuatan pemberantasan korupsi ketiga lembaga itu bisa sama.
"Semuanya kalau dikasih fasilitas yang sama saya yakin, mudah-mudahan kekuatan bisa sama," ucapnya
Ia membantah adanya upaya melemahkan KPK oleh DPR RI. "Melemahkan? Apa iya DPR gila, dan persepsi apa kata melemahkan. Bagian mana melemahkan? Kita bahkan penguatan KPK," katanya.
Sumber: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaTak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca Selengkapnya