DPR Merasa Disudutkan Soal Revisi UU KPK
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari F-PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan pihaknya merasa disudutkan dengan isu-isu yang menyatakan revisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK. Padahal, kata dia, DPR hanya merespons keinginan KPK.
"DPR selalu disudutkan, disalahkan. Padahal kami hanya merespons keinginan KPK sendiri," kata Arteria di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Permintaan revisi UU itu menurutnya berasal dari pimpinan KPK pada November 2015 lalu, DPR hanya menindaklanjuti saja.
"DPR secara tegas meminta penjelasan KPK terkait dukungan legislasi macam mana dalam meningkatkan tugas, fungsi KPK. Tidak hanya pencegahan tetapi pemberantasan. Ini bukti kami selalu mensupport KPK. Kami lakukan penguatan anggaran legislasi," jelasnya.
Arteria menyatakan, salah satu tujuan utama revisi UU KPK adalah untuk meningkatkan sinergi antara lembaga penegak hukum pemerintah pusat.
"Agar KPK bisa bersinergi dengan institusi penegak hukum lain, kita minta betul dalam UU sangat jelas bahwa lembaga pemerintah pusat perlu ditingkatkan sinergitasnya. Agar apa? Agar bisa berdaya guna dan tujuan utamanya lagi ada kesetaran kewenangan," jelasnya.
Harapan DPR, lanjutnya, adalah adanya kesetaraan wewenang antara KPK dan Kepolisian atau Kejaksaan, maka kekuatan pemberantasan korupsi ketiga lembaga itu bisa sama.
"Semuanya kalau dikasih fasilitas yang sama saya yakin, mudah-mudahan kekuatan bisa sama," ucapnya
Ia membantah adanya upaya melemahkan KPK oleh DPR RI. "Melemahkan? Apa iya DPR gila, dan persepsi apa kata melemahkan. Bagian mana melemahkan? Kita bahkan penguatan KPK," katanya.
Sumber: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya