Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Baleg DPR Prediksi Pembahasan Revisi UU KPK Bakal Alot

Ketua Baleg DPR Prediksi Pembahasan Revisi UU KPK Bakal Alot Supratman Andi Agtas. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) revisi UU KPK ke DPR, kemarin (11/9).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan waktu pembahasan revisi UU KPK tergantung dari pemerintah. DPR akan berkoordinasi dengan kementerian terkait soal waktu pembahasan. Apakah bakal dikejar dalam sisa masa jabatan DPR 2014-2019, Supratman tidak dapat pastikan.

"Tergantung pemerintah. Kalau DPR ya pasti kita ingin menyelesaikan itu. Kita pasti ingin menyelesaikan tapi terkendala pemerintah," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Supratman berkata, soal jadwal ini tergantung menteri terkait. Disisi lain, Kementrian Hukum dan HAM tengah sibuk karena harus bolak-balik DPR untuk mengesahkan undang-undang yang tengah dibahas.

"Sekarang masalahnya banyak UU yang mah disahkan di komisi lain kadang kala menterinya itu harus lari ke sana kemari. Apalagi Menteri Hukum dan HAM semua pasti masuk dalam pembahasan UU," jelas politikus Gerindra itu.

DPR sudah terima Surpres. Tinggal Baleg akan membahas bersama dengan pihak pemerintah. Jokowi sudah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) bersamaan dengan Surpres tersebut. Supratman mengaku belum melihat DIM tersebut. DIM bakal diserahkan secara resmi oleh pimpinan DPR.

Supratman enggan mendahului dan tidak mau mewakili fraksi untuk mengomentari poin pemerintah terhadap revisi tersebut. Dia hanya meyakini pembahasan bakal alot karena DPR dan pemerintah masing-masing punya pandangan sendiri. "Pasti akan ada argumentasi," imbuhnya.

Soal cepat tidaknya pembahasan, Supratman mengingatkan bagaimana dinamika politik nanti. Fraksi, kata Supratman memiliki pandangan berbeda-beda. Kalau pemerintah bisa meyakinkan fraksi untuk setuju, prosesnya bisa cepat.

"Nanti kalau bisa menyatu dan pemerintah bisa meyakinkan parpol ya silakan enggak ada masalah," ucapnya.

Terkait masukan publik, Supratman menilai tidak butuh lagi karena revisi tersebut sebelumnya sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Sehingga tidak perlu mendengar masukan publik di DPR. Supratman juga menyebut DPR banyak mendengar pihak pro dan kontra terhadap revisi di media massa. Dia berdalih semuanya itu pasti bakal masuk pertimbangan DPR dalam membahas revisi UU KPK.

"DPR menyusun itu pasti pertimbangkan itu. Pemerintah mengeluarkan DIM pasti pertimbangkan itu. Kan semua pasti mempertimbangkan," ucapnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya