Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah atas Rancangan Undang- Nomor 30 Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atau revisi atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Poin pertama, Yasonna mengatakan, terkait pengangkatan Dewan Pengawas. Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggotanya merupakan kewenangan Presiden.
"Menurut pemerintah, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya. Hal ini untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance, transparansi dan akuntabilitas," katanya rapat bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanismenya tetap melalui panitia seleksi dan membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota mengenai rekam jejaknya.
Poin kedua, Yasonna mengungkapkan, keberadaan Penyelidik dan Penyidik independen KPK dilakukan berkesinambungan, membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik KPK berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
"Dalam RUU ini pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup (selama 2 tahun) untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara, dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka, dengan lulus pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Poin ketiga, perihal penyebutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenal pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan KPK merupakan lembaga penunjang terpisah atau bahkan independen merupakan lembaga di ranah eksekutif.
"Karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. KPK merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan bebas dari pengaruh dan wewenangnya bersifat independen kekuasaan mana pun," terang Yasonna.
Terakhir, pemerintah berpandangan perlu menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi misalnya yang berkaitan dengan koordinasi penuntutan, penyebutan istilah atau terminolog lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan janji Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Demikian, Pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Yasonna.
Sebagai informasi adapun tanggapan Pemerintah mengenal RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dengan demikian ditegaskan kembali, pemerintah menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif DPR atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rapat berikutnya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com [fik]
Baca juga:
Malam Hari, Menkumham dan DPR Mendadak Bahas Revisi UU KPK
Laode Harap Tak Ada yang Disembunyikan Pemerintah Bahas Revisi UU KPK
Abraham Samad Sebut KPK Punya Pengawasan Internal, Dewan Pengawas Tidak Relevan
Capim Johanis Tanak Dukung Revisi UU KPK Soal Kewenangan Penerbitan SP3
Capim Johanis Tanak Persoalkan Demo Pegawai dan Pimpinan KPK Tutup Logo
Tolak RUU KPK, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Bali
Di Depan Anggota DPR, Capim KPK Johanis Tanak Nyatakan Setuju Revisi UU KPK
Ibu di Madiun Tega Bakar Bayi Baru Lahir hingga Tewas
Sekitar 26 Menit yang laluSidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Sejumlah Saksi Dihadirkan
Sekitar 28 Menit yang laluMalu, Ibu di Madiun Bakar Bayinya Dalam Rumah
Sekitar 32 Menit yang laluKomisi II Tegaskan Tak Ada Urgensi Menghapus Jabatan Gubernur
Sekitar 36 Menit yang laluKemendagri Dorong Aparatur Generasi Muda Terapkan Cara Baru Jalankan Pemerintahan
Sekitar 40 Menit yang laluSekjen Kemendagri Minta Daerah Pedomani 8 Arahan Presiden
Sekitar 50 Menit yang laluGunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1,5 Km ke Arah Kali Boyong
Sekitar 51 Menit yang laluHasil Uji 2 Lab Independen, Obat Praxion Bebas Etilen Glikol & Dietilen Glikol
Sekitar 52 Menit yang laluKPK Usut Penggunaan Uang Hasil Lelang Jabatan Pemkab Bangkalan oleh Bupati
Sekitar 1 Jam yang laluAktivitas Meningkat, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas 1,5 Km Arah Kali Boyong
Sekitar 1 Jam yang laluMengenakan Batik Hitam, Jokowi Disambut Kapolri dan Panglima dalam Rapim TNI-Polri
Sekitar 1 Jam yang laluKKB Diduga Bawa Pilot Susi Air dan 15 Pekerja Bangunan ke Mapenduma
Sekitar 1 Jam yang laluRapim TNI-Polri Bahas Pengamanan Pemilu 2024, Presiden Dijadwalkan Hadir
Sekitar 3 Jam yang laluGadai Motor Demi Urai Macet, Babinsa Azmiadi Kini Dipanggil Panglima TNI ke Jakarta
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 15 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 19 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 19 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 19 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang lalu3 Fakta Javier Roca: Pelatih Paling Apes pada BRI Liga 1 Musim Ini
Sekitar 44 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami