Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan kewenangan KPK bisa keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ada di revisi UU KPK. Menurut Jokowi, SP3 diperlukan untuk menjamin hak asasi manusia (HAM).
"Hal ini juga diperlukan penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan untuk kepastian hukum," kata Jokowi di Istana, Jumat (13/9).
Namun, Jokowi memberikan catatan SP3 diberikan setelah kasus berjalan sudah dua tahun. Catatan Jokowi itu, berbeda dengan yang diinginkan KPK yaitu satu tahun.
"Yang penting ada kewenangan bagi KPK untuk digunakan ataupun tidak digunakan," katanya.
Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah diberikan kepada DPR untuk segera dimulainya pembahasan.
"Surpres Revisi UU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Pembahasan antara DPR dan pemerintah pun telah digelar malam tadi. [eko]
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami