Besok, Kemungkinan Revisi UU KPK Akan Disahkan DPR
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR telah menyepakati semua poin dalam revisi UU KPK. Dengan catatan dua fraksi terhadap mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas yang ditunjuk oleh Presiden. Panja DPR dan pemerintah tinggal mengesahkan dalam tingkat pertama.
Anggota Panja dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi mengatakan pembahasan sudah selesai. Jika malam ini sudah diambil keputusan di Raker, maka tidak menutup kemungkinan akan dibawa dalam sidang paripurna besok dan langsung disahkan menjadi undang-undang.
"Maka saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," kata Taufiqulhadi di sela Raker revisi UU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Taufiqulhadi mengatakan, DPR mengejar waktu di mana masa bakti 2014-2019 bakal berakhir akhir September. DPR ingin menyelesaikan revisi UU KPK masa periode ini karena, kata dia, jarang yang carry over ke periode berikutnya.
"Kami mengejar waktu. Waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over," jelasnya.
Kata Taufiqulhadi terburu-buru diselesaikan itu karena Baleg mengejar agenda lain. Begitu pula Komisi III masih memiliki agenda besar lainnya.
Kendati terburu-buru disahkan, Taufiqulhadi meyakini tidak ada agenda pelemahan KPK dalam revisi kedua. "Ini bukan persoalan lemah atau tidak, tapi untuk menjamin kepastian hukum terhadap semua warga negara," pungkasnya.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat yang dilayangkan Senin (16/9) KPK meminta DPR menunda pengesahan revisi UU tersebut.
Selain itu, KPK juga meminta draf revisi UU dan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dipelajari lebih lanjut.
"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut. Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
KPK meminta DPR tidak terburu-buru dan terkesan memaksakan pengesahan revisi UU ini. Dalam proses pembentukan UU, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan banyak pihak, termasuk akademisi, masyarakat dan KPK sendiri yang akan terkena dampak revisi UU tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya