Rokok
Topik Populer
Berita Utama
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Demo di DPRD Solo, Mahasiswa Tuntut MBG Dihentikan dan Rupiah Distabilkan
-
Massa Aksi Belum Membubarkan Diri, Jalan MH Thamrin Masih Dipadati Demonstran
-
Polisi Ungkap Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo dari BEM UI
-
Pramono Tanggapi Aksi Mahasiswa: Silakan Sampaikan Aspirasi, Jangan Rusak Fasilitas Publik
-
Ini Alasan Bundaran HI Tak Diperkenankan Jadi Titik Demo
Berita Utama Lainnya
Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Desakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Aturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
PMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Pengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Penerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Industri tembakau jadi salah satu upaya penanggulangan kemiskinan di sejumlah daerah.
Merdeka.com merangkum informasi tentang apakah merokok benar-benar efektif dalam meredakan stres atau justru memperburuknya.