Nusron Wahid
-
News •Soal Pemeriksaan Nusron Wahid, Pemerintah Tegaskan KPK yang BerwenangYusril Ihza Mahendra menyebut pemeriksaan Nusron Wahid sepenuhnya kewenangan KPK. Pemerintah menunggu proses hukum dan menghormati keputusan lembaga tersebut.
-
News •KPK Usut Dugaan Aliran Dana HGB Summarecon Rp 106,3 M ke Nusron WahidInformasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi masyarakat hingga keperluan pribadi Nusron menjadi materi pendalaman penyidik.
-
News •Ditanya Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Ini Jawaban Nusron WahidNusron Wahid enggan banyak komentar terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
-
Ekonomi •RUU Reforma Agraria Disahkan, Konflik Tanah Lebih Cepat TuntasBaleg DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Reforma Agraria ke paripurna. Nusron Wahid membeberkan harapan usai pengesahan. Begini penjelasannya.
-
Politik •RUU Reforma Agraria Melaju ke Paripurna, Nusron Wahid Harap Ada Formula Jelas Penyelesaian KonflikNusron Wahid menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria bisa jadi landasan jelas untuk menyelesaikan konflik agraria. Kesepakatan Baleg DPR dibawa ke paripurna.
-
News •Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai GolkarTetapi, Nusron masih berstatus kader Golkar.
-
News •KPK Usut Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid Buka SuaraKPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan di ruangan Nusron Wahid.
-
News •Belum Ada Cegah ke Luar Negeri untuk Nusron Wahid, KPK Jelaskan Sikap di Kasus HGB SummareconKPK menyebut belum ada pencegahan ke luar negeri untuk Nusron Wahid terkait kasus HGB Summarecon. Koordinasi penelusuran aset pun dilakukan. Simak pernyataannya.
-
News •Respons Prabowo Saat Nama Nusron Wahid Disebut di Kasus Suap dan GratifikasiKPK menyidik dugaan suap dan gratifikasi di ATR/BPN. Nama Nusron Wahid ikut disebut. Bagaimana sikap Prabowo dan temuan KPK? Simak faktanya.
-
News •Belum Jerat Nusron Wahid, KPK Jelaskan Proses OTT Kasus HGB SummareconKPK memaparkan alasan Nusron Wahid belum dijerat dalam perkara HGB PT Summarecon usai OTT. Ada batasan waktu dan tahapan penyidikan. Ini penjelasannya.
-
News •Nusron Ancam Pecat Pegawai BPN yang Berulang Kali Langgar SOPNusron Wahid menargetkan balik nama tanah rampung 10 hari dan menyiapkan sanksi bagi pelanggar SOP. Skema waktu dan tahapannya dijelaskan.
-
News •Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus, Ini Daerah Tahap PertamaPenerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap.
-
News •PBB dan Data Tanah Diintegrasikan, PAD Ditargetkan NaikPemerintah mendorong integrasi data PBB dengan pertanahan lewat surat edaran bersama.
-
Ekonomi •Nusron Wahid Ungkap Praktik Kapling Laut Tanpa Izin di BatamNusron Wahid mengungkap maraknya kapling dan penjualan laut tanpa izin, terutama di Batam. Ia menyebut tahapan resmi reklamasi dilompati. Apa yang terjadi?
-
News •Nusron Wahid Pakai Kacamata Hitam, Bahlil: Inggris Kalah, Dia SedihMenteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan lelucon kepada Menteri ATR Nusron Wahid yang soal kekalahan tim Inggris di Piala Dunia 2026.
-
News •Pemerintah Targetkan Seluruh Tanah Wakaf Punya Sertifikat pada 2028Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf memiliki sertifikat pada 2028.
-
Ekonomi •Menteri PKP Prioritaskan Pemanfaatan Lahan Rusun dan Kota Satelit dari Kementerian ATR/BPNKementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memprioritaskan pemanfaatan lahan rusun dan kota satelit yang disediakan Kementerian ATR/BPN untuk program perumahan nasional, demi mengatasi kebutuhan hunian masyarakat.
-
News •KPK Fokus Periksa Biro Haji, Nusron Wahid Belum Dipanggil dalam Kasus Kuota HajiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan fokus pada pemeriksaan biro penyelenggara haji dalam mendalami dugaan korupsi kuota haji, sementara pemanggilan Nusron Wahid masih menunggu.
-
Ekonomi •UIN Palu Siap Sambut Kunjungan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk Teken MoU dan Kuliah UmumUIN Datokarama Palu dan Kanwil BPN Sulteng rampungkan persiapan kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada 1 April 2026, agendakan penandatanganan MoU dan kuliah umum yang menarik.
-
News •BPK Serahkan LHP Pengendalian HGU BPN dan Alih Fungsi Lahan ke Kementerian ATR/BPNBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pengendalian HGU BPN, HGB, dan alih fungsi lahan kepada Kementerian ATR/BPN, guna mendukung ketahanan pangan nasional dan Satu Data Indonesia.