Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat bepergian ke luar negeri.
"Kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Selain Singapura, Nusron juga dilaporkan berada di Malaysia. Hendarsam menyebut belum memperoleh informasi apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia atau masih di luar negeri.
"Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum. Tapi jika beliau yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan, terkonfirmasi, iya," jelas dia.
Hendarsam menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima permintaan pencegahan ke luar negeri bagi Nusron.
"Sampai saat ini belum, belum ada. Jadi, sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH (Aparat Penegak Hukum) atau dari kementerian lain," kata dia.
Advertisement
KPK Sebut Nusron Wahid Minta Pemeriksaannya Dijadwalkan Ulang
Sebelumnya, Nusron Wahid dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu 7 Oktober 2026, lalu panggilan kedua pada Kamis 15 Oktober 2026. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan kedua telah disampaikan melalui surat.
KPK menyebut Nusron Wahid meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Advertisement
Peluang Panggil Paksa
Taufik menjelaskan, berdasarkan ketentuan Hukum Acara pidana yang baru, penyidik dapat melakukan dua kali pemanggilan terhadap seseorang. Jika pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, penyidik akan menilai alasan ketidakhadirannya.
"Bahwa terhadap panggilan pertama, apabila yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang patut dan wajar, bagaimana kemudian diimplementasikan misalkan ada surat sakit atau ada kepentingan lain yang mendadak atau ada jadwal yang memang secara jadwal berbenturan, sehingga itu dianggap mempunyai alasan yang patut dan wajar, maka tetap itu akan berlaku panggilan yang pertama," papar Taufik.
"Artinya kalau misalkan yang bersangkutan sakit tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter misalkan. Nah itu tidak bisa terpenuhi artinya baru kemudian secara ketentuan penyidik akan melakukan panggilan kedua," sambung Taufik.
Apabila setelah panggilan kedua tetap tidak hadir, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa. "Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan Hukum Acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa (Nusron)," tutup dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5139940/original/094416600_1740130119-IMG-20250221-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377356/original/028707800_1792452988-email-attachment_2026_10_20_arie-sunaryo_lawan-pakai-samurai-dan-busur-panah-pelaku-pembakar-warung-mi-babi-tepi-sawah-sukoharjo-ditangkap_Screenshot_20261019-213448_WhatsApp.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385413/original/076707400_1760930652-IMG-20251020-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377904/original/001485900_1792481944-IMG-20261020-WA0053.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377898/original/039264800_1792481676-596842.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377932/original/080776300_1792482621-Screenshot_20261020-075057_Instagram.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377915/original/031496000_1792482219-SE200146.jpg)