Polri Belum Tutup Pintu buat Bharada Richard Eliezer
Menurutnya, salah satu Bharada E masih bisa tetap menjadi polisi karena adanya pertimbangan
Menurutnya, salah satu Bharada E masih bisa tetap menjadi polisi karena adanya pertimbangan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana yakin, keputusan kejaksaan untuk tidak melakukan bandung adalah cara untuk mewujudkan keadilan dengan menilai apa yang timbul di masyarakat.
Peran dari jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah andil besar dalam melindungi Bharada E sebagai JC. Sehingga bisa menjadi gambaran kedepannya bagi JC dalam proses peradilan.
Kerusakan terjadi di ruang sidang usai Richard Eliezer divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara hari ini, Rabu (15/2). Sesaknya pengunjung sidang, membuat pagar pembatas kayu patah. Diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang vonis perkara kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2). Richard Eliezer hari ini akan mendapat putusan vonis. Pada persidangan hari ini, tampak sejumlah pendukung Richard Eliezer hadir langsung.
Cerita perjuangan Bharada E menjadi polisi
Gerak cepat anggota LPSK wanita lindungi Eliezer usai divonis hakim.
Bukan tanpa sebab. Semangat Richard sempat jatuh. Merasa keadilan tak berpihak saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Menko Polhukam Mahfud MD bertepuk tangan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan Eliezer konsisten mengungkap sejumlah fakta. Kejujuran Eliezer diapresiasi oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, vonis terhadap Eliezer bahkan lebih ringan dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang divonis mati.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy mengaku terharu atas perjuangan kliennya hingga saat ini. Mulai dari dirinya yang ditunjuk menjadi kuasa hukum turut mengetahui bagaimana perjuangan kliennya dibalik jeruji besi.
Bharada E harus menjalani hukuman atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E alias Richard Eliezer sempat berkomunikasi dengan orangtua dua hari sebelum menghadapi sidang vonis hari ini. Orangtua sempat memberikan pesan terhadap Bharada E.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Richard Eliezer alias Bharada E hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Orangtua Bharada E mengaku hanya menyaksikan putusan hukuman diberikan majelis hakim melalui televisi di rumah. Sebab kehadiran keduanya dilarang langsung Bharada E.
Ronny menjelaskan alasan Bharada E ingin kembali menjadi anggota Polisi, karena ia adalah tulang punggung dan menjadi satu-satunya harapan keluarganya.
Tangis pengacara tak terbendung ketika hakim menyelesaikan pembacaan vonis dari hakim yang nyatanya delapan kali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).