Vonis Bharada E Sesuai Harapan, Pengacara Harap JPU Tak Banding
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Richard Eliezer alias Bharada E hukuman penjara selama 1,5 tahun. Keputusan tersebut pun disambut baik oleh pihak pengacara Bharada E.
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut bahwa vonis yang dijatuhi oleh kliennya sudah sesuai target.
"Tetapi tadi kami sudah diskusi bahwa target dari kami sebagai kuasa hukum sesuai dengan harapan," ujar penasihat Ronny di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Ronny berujar pihaknya saat ini tengah memperhatikan terlebih dahulu bilamana ada pihak yang tidak puas dengan putusan majelis hakim. Mengingat masih ada beberapa tahapan lain bila perkara ini berlanjut.
"Dan kita akan lihat apakah JPU banding atau tidak, atau JPU menggunakan eksepsinya untuk tidak mengajukan banding," pungkas Ronny.
Ronny dan LPSK Harap JPU Tak Minta Banding
Kendati demikian, Ronny berharap JPU) tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Silakan itu haknya jaksa (untuk banding), tapi kami harapannya jangan banding lah," kata Tim Penasihat, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh dukungan yang diberikan hingga berbuah vonis yang lebih ringan daripada tuntutan. Dimana sebelumnya, JPU menuntut 12 tahun penjara, namun hakim menjatuhkan vonis hanya 1 tahun 6 bulan penjara
"Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang diyakini," ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi juga berharap serupa agar JPU bisa menghargai kejujuran Bharada E dengan tidak mengajukan banding.
"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaBPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSejumlah bangunan di Area Bucen III Waena, Jayapura, terbakar imbas kericuhan iring-iringan jenazah Lucas Enembe.
Baca SelengkapnyaHingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Papua, maupun aparat keamanan, atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnya