CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan Richard telah dibebaskan. Salah satunya pihak yang memerintahkan pembebasan Richard adalah Presiden Jokowi.
Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan Richard telah dibebaskan. Salah satunya pihak yang memerintahkan pembebasan Richard adalah Presiden Jokowi.
Puluhan teman seangkatan Richard Eliezer memberi dukungan. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1) kemarin.
Puluhan polisi berpangkat Bharada memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 25 Januari. Mereka rela datang memenuhi sidang demi mendukung Bharada Eliezer sebagai rekan satu letting.
Sosok wanita bernama Ratu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1) kemarin. Kedatangannya guna memberi dukungan terdakwa Richard Eliezer saat sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan.
Momen Mak Ratu tangisi Richard Eliezer berbicara berapi-api sampai sebut nama Jokowi.
Dalam sidang pleidoi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu mencurahkan isi hati. Singkatnya, ada tiga ungkapan menyayat hati bagi sang kekasih.
"Saya ingat sebelum saya pergi di bandara saya berkata 'Ma saya sudah mau mengikuti pendidikan, mama saya, dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa'. saya pun menangis menjawab 'akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga'," ucap Bharada E.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceritakan jerih payahnya untuk menjadi anggota Polri saat sidang lanjutan dengan agenda pleidoi alias pembacaan nota pembelaan sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Bharada E juga meminta maaf kepada tim penyidik dalam perkara ini.
Ronny meminta dalam pleidoi agar hakim menjatuhkan putusan, atas perbuatan Bharada E tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.
Potret Kesetiaan Pendukung Temani Bharada E Bacakan Pembelaan. Pendukung Bharada E lagi-lagi menunjukkan kesetiaannya. Mereka kembali hadir di ruang sidang. Kali ini untuk menemani Bharada E membacakan pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.
Bharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara. Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara yang diajuka JPU kepada hakim. Dalam kesempatan itu, Bharada E mengatakan nota pembelaan yang dibacakannya berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
“Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” kata Bharada E.
Bharada E mengutarakan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya, karena harus ikut menanggung beban akibat perkara kasus yang harus dihadapinya.
Dalam pembelaannya, Bharada E menyampaikan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.
Permintaan maaf dari Bharada E itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Iqbal, rekan seangkatan Bharada E sudah beberapa kali hadir menyaksikan langsung sidang Eliezer. Namun kali ini yang hadir cukup banyak dibanding biasanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau proyek sodetan kali Ciliwung dan Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta, Selasa (24/1). Pada kesempatan itu, Jokowi menjawab permohonan orang tua Richard Eliezer terhadap tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya. Jokowi mengatakan tidak bisa mengintervensi proses hukum.